7 December 2024
Indeks

Dampak Pembangunan Perumahan, Bank Pemberi KPR Turut Tuai Sorotan DPRD Kendari

  • Bagikan
Dampak Pembangunan Perumahan, BTN Turut Tuai Sorotan DPRD Kendari
LM Rajab Jinik

SULTRATOP.COM, KENDARI – Bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) turut menuai sorotan dari DPRD Kendari terhadap pembangunan perumahan di Kota Kendari yang berdampak pada banjir disertai lumpur.

Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik mewanti-wanti pihak bank pemberi KPR terhadap aktivitas transaksi perumahan di wilayah Kendari. Ia melihat, masalah yang muncul itu akibat kemudahan yang diberikan pihak bank kepada pengembang untuk membangun perumahan atau BTN.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Orang mengkliring lokasi, lokasinya lengkap izinnya, langsung dikeluarkan oleh pihak bank. Tidak bisa seperti itu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Senin (8/7/2024).

Kata dia, mestinya pihak bank juga harus jeli melihat kondisi lokasi yang ada di sana apakah akan berdampak pada masyarakat jika didanai atau tidak. Rajab menyebut, pihak-pihak pengembang juga mengandalkan uang bank untuk menjalankan aktivitasnya.

“Jadi kita minta bank hati-hati dengan ini. Jangan hanya karena bisnis, merugikan masyarakat Kota Kendari. Kita lihat sekarang bahwa itu merugikan. Ada BTN-BTN yang berdampak, bukan hanya satu dan itu kita sedang telisik oleh DPR. Kami akan tegas,” ucapnya.

Rajab menegaskan, jika ada kongkalikong yang dilakukan oleh pihak bank yang hanya mengejar bisnisnya dengan tidak memperhatikan lingkungan maka hal itu masuk dalam rangkaian yang harus ditelusuri oleh hukum.

Dalam hal ini pengembangnya, bank pemberi KPR, dan Pemkot Kendari harus diperiksa untuk menelusuri kenapa izin bisa keluar dan kenapa pengembang buka lahan langsung diamini pihak bank untuk mendanai.

“Ini adalah lingkaran setan yang harus kita bongkar. Dan ini jelas, tidak ada lagi dispensasi, ketika ini masuk di DPRD dan kita periksa ini, dan kita pastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada Perda atau UU di atasnya, yah rekomendasi hukum. Saya pikir penegak hukum harus sudah bertindak,” ungkap Rajab. (—)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan