3 December 2024
Indeks

Cemburu Istri Diganggu, Pria di Kendari Tikam Teman Sendiri

  • Bagikan
Cemburu Istri Diganggu, Pria di Kendari Tikam Teman Sendiri
Pelaku penikaman berinisial S M alias D (Kiri) dan Korban L B (kanan) terbaring dalam kondisi tubuh dipenuhi sejumlah luka tikaman. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Polisi berhasil meringkus pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Kelapa 2, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 19 September 2024.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, yang disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, pelaku berinisial SM alias D (42), bekerja sebagai wiraswasta. Ia diamankan setelah sempat melarikan diri ke Makassar.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Insiden bermula ketika pelaku, korban LB (35), dan tiga orang teman lainnya berkumpul di Jalan Kelapa 2, Kelurahan Anduonohu, untuk pesta minuman keras sambil berkaraoke.

Di bawah pengaruh alkohol, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, yang sempat dilerai oleh teman-teman mereka.

Perselisihan tersebut tak berhenti di situ. Setelah kembali ke rumahnya, pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan kembali ke lokasi kejadian.

Tanpa banyak bicara, SM menikam LB di bagian tulang rusuk kiri dan dahi kiri. Akibat luka tusukan tersebut, korban tersungkur dan segera dibawa teman-temannya ke RSUD Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku mengakui tindakannya dan menjelaskan bahwa selain di bawah pengaruh alkohol, ia juga memiliki dendam pribadi terhadap korban,” ujar Haridin, dalam keterangan resminya, Senin (28/10/2024).

Menurut pelaku, ia merasa terganggu karena korban sering mengganggu istrinya. Ini menjadi pemicu utama di balik aksi nekatnya.

Usai menikam korban, SM langsung melarikan diri ke Makassar, dan sempat buron selama lebih dari satu bulan. Pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 16.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Poasia di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Atas tindakannya, SM dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan proses hukum atas kasus tersebut. (B-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan