28 May 2025
Indeks

Cek Fakta: Roy Suryo Ditahan Karena Sebut Ijazah Jokowi Palsu [KELIRU]

  • Bagikan
Cek Fakta: Roy Suryo Ditahan Karena Sebut Ijazah Jokowi Palsu [KELIRU]
Tangkapan layar di media sosial Instagram bahwa Roy Suryo ditahan karena menyebut ijazah mantan Presiden Jokowi palsu.

SULTRATOP.COM – Telah beredar di media sosial Instagram (IG) narasi bahwa pakar telematika Roy Suryo ditahan karena menyebut ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dalam gambar yang diunggah Roy Suryo tampak mengenakan baju tahanan kejaksaan dan memakai masker.

Informasi tersebut diunggah oleh Akun IG @rakyatmenyindir pada 8 Mei 2025 dengan mencantumkan keterangan dalam gambar “SEBUT IJAZAH JOKOWI PALSU, ROY SURYO RESMI DITAHAN ATAS KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK JOKO WIDODO”. Hingga 15 Mei 2025, unggahan tersebut telah mendapat 100 tanda suka, 59 komentar, dan satu kali dibagikan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pemeriksaan Fakta

Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com menelusuri informasi tersebut secara daring. Pada 2025 ini Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan ke polisi karena menyatakan ijazah milik mantan presiden Joko Widodo palsu. Pihak yang melaporkan pertama kali adalah Jokowi sendiri, kemudian Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.

Mengutip Tempo.co, Jokowi melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Lima orang, termasuk RS atau Roy Suryo. Laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara Peradi Bersatu membuat laporan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Mereka juga menambahkan laporan dengan jerat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Namun demikian, perkembangan penanganan laporan itu belum sampai pada penahanan Roy Suryo. Penyidik Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut masih sebatas memeriksa para saksi.

Kemudian Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com menelusuri gambar Roy Suryo yang ditahan. Gambar yang diunggah akun IG @rakyatmenyindir ditelusuri melalui Google Image Search. Hasilnya, identik dengan gambar yang ada dalam pemberitaan Kompas.com pada 29 Desember 2022 berjudul “Kasus Roy Suryo: Bermula dari Meme Stupa hingga Divonis 9 Bulan Penjara”

Mengutip pemberitaan tersebut, Roy Suryo resmi divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik pada 28 Desember 2022. Roy terlibat pada kasus unggahan Meme Stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2022.

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Kesimpulan

Verifikasi Tim Cek Fakta Sultratop.com menyimpulkan narasi bahwa Roy Suryo ditahan karena menyebut ijazah Jokowi palsu adalah keliru. (===)

 

Laporan: Tim Redaksi

Referensi:

Beda Laporan Peradi Bersatu dan Jokowi terhadap Roy Suryo soal Ijazah Palsu [https://www.tempo.co/hukum/beda-laporan-peradi-bersatu-dan-jokowi-terhadap-roy-suryo-soal-ijazah-palsu-1433899]

Kasus Roy Suryo: Bermula dari Meme Stupa hingga Divonis 9 Bulan Penjara [https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/29/180000065/kasus-roy-suryo–bermula-dari-meme-stupa-hingga-divonis-9-bulan-penjara?page=all]

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan