SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebuah pesan berantai kembali menghebohkan grup-grup WhatsApp warga Kendari sejak Selasa, 15 April 2025. Pesan tersebut menyebutkan akan digelar razia pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran, bekerja sama antara pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan kepolisian.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang telat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung “dikandangin” alias disita, dengan tambahan biaya derek dan parkir sebesar Rp400 ribu per hari.
Bahkan, pesan itu juga mencantumkan jadwal razia dalam empat sesi: pagi, siang, malam, dan dini hari. Pembuat pesan mengklaim bahwa informasi itu berasal dari Bhayangkara Polri dan menyebut adanya “razia zebra gabungan dengan polres se-Indonesia”.
Pemeriksaan Fakta
Tim Redaksi Sultratop.com telah mengonfirmasi kabar tersebut kepada personel Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari. Hasilnya, pihak kepolisian menyatakan tidak ada agenda razia zebra gabungan seperti yang disebutkan dalam pesan itu.
“Pihak Lalu Lintas Polrestas Kendari belum terima informasi soal ini. Bisa jadi hoaks,” ujar salah satu petugas Satlantas Polresta Kendari saat dikonfirmasi, Sabtu (19 April 2025).
Selain itu, pantauan wartawan Sultratop di sejumlah ruas jalan dalam Kota Kendari dari Rabu pagi (16/4/2025) hingga Sabtu (19 April 2025) juga tidak menemukan adanya kegiatan razia STNK oleh pihak kepolisian maupun instansi gabungan lainnya.
Dari penelusuran online, pesan serupa juga menyebar di berbagai daerah lain di Indonesia, jadi bukan saja Kendari. Misalnya, Satuan Lalu lintas Polres Tabalong membantah Informasi yang beredar tersebut.
“Informasi razia STNK yang beredar di medsos tersebut adalah HOAX atau tidak benar,” tegas Kasat Lantas Polres Tabalong IPTU Oki Hermawan, dikutip dari laman Polri.go.id.
Kesimpulan
Verifikasi Sultratop.com menyimpulkan bahwa informasi tentang digelar razia pajak kendaraan bermotor adalah keliru atau hoaks. Berdasarkan semua bukti yang ada, klaim tersebut tidak akurat. (B-/ST)
Laporan: Tim Redaksi, M8