SULTRATOP.COM – Telah beredar di media sosial Facebook informasi berupa tangkapan layar mirip berita bahwa Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti penyelewengan dana haji oleh mantan Menteri Agama di era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satunya akun Facebook “yao yao” pada 6 Mei 2025 memposting gambar AHY dengan judul “AHY: dana haji yang dibawa kabur oleh Yaqut Cholil Qoumas sudah diikhlaskan oleh masyarakat Indonesia. Jujur Kalian Emang Ikhlas?”.
Akun “yao yao” juga menyertakan keterangan dalam postingan gambarnya “Kalian Iklhas Dana Haji Dibawa Kabur?”. Hingga 13 Mei 2025, postingan tersebut telah mendapat 18 like, 47 komentar, dan satu kali dibagikan.
Pemeriksaan Fakta
Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com pertama menelusuri apakah ada judul berita “AHY: dana haji yang dibawa kabur oleh Yaqut Cholil Qoumas sudah diikhlaskan oleh masyarakat Indonesia” melalui mesin pencari Google.
Hasilnya, berbagai media nasional arus utama seperti Kompas, Tempo, Liputan6, Suara, dan lainnya sejak 15 April 2025 telah memberitakan bahwa konten AHY menyebut masyarakat sudah mengikhlaskan dana haji yang dibawa kabur Yaqut Cholil Qoumas sebagai konten hasil manipulasi atau informasi yang tidak benar.
Konten tersebut memanipulasi tampilan berita CNN Indonesia yang seolah-olah asli, padahal palsu. Bedanya dengan konten yang dibagikan akun Facebook “yao yao” tidak lagi menampilkan CNN Indonesia dan menggunakan gambar AHY dari sudut berbeda.
Gambar yang diposting akun Facebook “yao yao” tersebut ketika ditelusuri melalui Google Image Search, identik dengan foto ketika AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 12 Maret 2025.
Foto serupa juga muncul dalam pemberitaan Sinpo.id pada 13 April 2025 berjudul “AHY: Indonesia Harus jadi Pemersatu Bangsa”. Dalam keterangan fotonya, sinpo mencantumkan bahwa pemilik foto tersebut adalah Sekretariat Presiden (Setpres).
Sementara itu, terkait dana haji di masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama memang sempat mencuat isu penyelewengan. Mengutip dari Tempo.co, dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun 2023.
Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.
Terkait dugaan penyelewengan itu, Yaqut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut dilaporkan lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.
Berdasarkan penelusuran secara daring, hingga kini 13 Mei 2025 belum ada perkembangan terbaru soal keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelewengan dana haji. Nama Yaqut juga tidak masuk dalam rekomendasi Pansus Haji pada 30 September 2024. Kemudian belum ada perkembangan dari KPK terkait pelaporan terhadap Yaqut.
Kesimpulan
Hasil verifikasi Tim Cek Fakta Redaksi Sultratop.com menyimpulkan informasi AHY menyebut dana haji yang dibawa kabur oleh Yaqut Cholil Qoumas sudah diikhlaskan oleh masyarakat Indonesia adalah keliru. Berdasarkan semua bukti yang ada, pernyataan ini tidak akurat. (===)
Laporan: Tim Redaksi
Referensi:
AHY: Indonesia Harus jadi Pemersatu Bangsa [https://sinpo.id/detail/94509/ahy-indonesia-harus-jadi-pemersatu-bangsa]
Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, Pansus Angket Haji, dan Pelaporan Yaqut ke KPK [https://www.tempo.co/politik/apa-kabar-kasus-dugaan-jual-beli-kuota-haji-2024-pansus-angket-haji-dan-pelaporan-yaqut-ke-kpk-1192879]