SULTRATOP.COM, KONSEL – Aksi kontroversial berupa cawe-cawe Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga tampak dalam kasus guru honorer Supriyani. Dia diduga terlibat dalam upaya damai kontroversial antara Supriyani dan ibunda dari seorang murid yang menjadi pihak dalam sengketa hukum.
Supriyani yang dibawa ke rumah jabatan Bupati Konsel untuk bertemu dengan pihak keluarga murid, mengaku merasa pertemuan tersebut bukan sepenuhnya atas kehendaknya. Langkah ini memicu penolakan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra, Andri Darmawan, yang menilai perdamaian itu ilegal dan tidak sesuai prosedur hukum.
Sebagai Ketua di tingkat Provinsi, Andri pun memutuskan untuk mencopot kuasa hukum Supriyani, Samsuddin dari LBH HAMI Konsel karena menandatangani kesepakatan damai tanpa persetujuan lembaga.
Diketahui bahwa pada Selasa, 5 November 2024, Supriyani berada di rumah jabatan Bupati Konsel didampingi kuasa hukumnya, Samsuddin. Ia diminta menunggu hingga pihak Polres Konawe Selatan tiba bersama keluarga murid yang terlibat dalam sengketa. Dalam pesan singkatnya kepada Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, Supriyani mengaku cemas atas situasi yang berkembang.
“Ada yang ditunggu, tapi pak Bupati tidak bilang. Saya takut kalau yang datang dari Polres,” tulis Supriyani dalam pesannya.
Menanggapi situasi ini, Andri menegaskan bahwa inisiatif damai datang dari pihak Bupati Konsel. Namun, penandatanganan kesepakatan damai yang dilakukan oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa koordinasi dengan pihaknya memicu keputusan Andri untuk memberhentikan Samsuddin dari jabatannya.
“Kami tidak berdamai dengan perkara ini karena kami fokus pada pembuktian di pengadilan. Tindakan menandatangani kesepakatan damai itu sudah kami larang, dan sebagai konsekuensinya, kami langsung memecat Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri Darmawan.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa Supriyani sebenarnya tidak mengetahui akan adanya pertemuan dengan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, ataupun adanya rencana perdamaian dengan keluarga murid yang bersangkutan. Ia menyebut Supriyani telah tegas menolak menandatangani pernyataan damai.
“Supriyani tadi sudah menyatakan tidak mau menandatangani apapun terkait perdamaian. Jadi, tidak ada kesepakatan damai; kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan karena sudah masuk tahap pembuktian,” tegasnya.
Andri juga menambahkan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan karena mereka yakin kliennya tidak bersalah. “Kami berkeyakinan bahwa Supriyani tidak salah, dan dia harus bebas bukan karena perdamaian, tapi karena memang dia tidak bersalah,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas, memberikan klarifikasi bahwa Bupati Konsel, Surunuddin Dangga memang berupaya mendamaikan kedua belah pihak guna menjaga keharmonisan di masyarakat, mengingat baik Supriyani maupun keluarga murid memiliki pengaruh di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito. Namun, ia menegaskan bahwa Pemda Konawe Selatan tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang saat ini masih berjalan di pengadilan.
“Upaya Bupati semata untuk menghindari konflik di masyarakat. Tetapi terkait proses hukum di pengadilan, Pemda Konawe Selatan tidak ada intervensi dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan,” jelas Anas.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Konsel Surunuddin juga menarik perhatian publik karena mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sudarsono sebelumnya salah satu yang turut mendampingi Supriyani hingga kaca mobilnya diduga tertembak. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno