SULTRATOP.COM, KENDARI – Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Baruga Kendari berhasil menangkap AA (57), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang sopir antar Kabupaten, DW (54), meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dini hari di Desa Lalokateba, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur,
Kapolsek Baruga Polresta Kendari AKP Marjuni mengungkapkan bahwa timnya melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku selama dua hari.
“Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kawasan perkebunan Kolaka Timur, dibantu oleh jajaran Polsek Lambandia,” ujar AKP Marjuni melalui sambungan telepon miliknya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan aksinya yang menewaskan DW, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi.
“Pelaku sempat berpindah pindah lokasi untuk menghilangkan jejak dan mengelabui pihak kepolisian, tetapi kami juga tidak mudah untuk dikelabui dan pelaku akhirnya kita amankan,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Marjuni mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, motif penganiayaan bermula saat AA menumpang mobil korban pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WITA. Setelah makan di sekitar Terminal Baruga, AA tidak menemukan mobil tersebut dan kembali mencari hingga akhirnya menemukan mobil milik korban.
“Pelaku mengaku kesal terhadap korban karena menurutnya dia capek perjalanan jauh dari Palu, Sulteng, kemudian AA merasa jengkel, dan akhirnya bertikai dengan korban dan meminta agar dirinya dapat berpindah kendaraan lain,” jelas AKP Marjuni.
Karena sudah tidak ada titik temu, kata dia, pertikaian pun semakin memanas hingga pelaku mengambil sebuah batu dan menghantam kepala korban.
Korban sempat melakukan perlawanan mencekik pelaku, tetapi pelaku mengeluarkan badiknya dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagikan perut, dada dan kepala korban.
Setelah diamankan, pelaku saat ini ditahan sementara di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan hingga korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukumannya penjara 7 hingga 15 tahun penjara. (B/ST)
Laporan: M8