SULTRATOP.COM, KENDARI — Setelah buron selama belasan tahun, Litao alias La Lita bin Abdul Malik (45), yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Penetapan status tersangka ini menjadi titik terang dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014, dan sempat membuat Litao masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2014, sekitar pukul 23.30 WITA, di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan, Litao merupakan salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban, Wiranto (17), meninggal dunia.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau, disebutkan bahwa saat perkelahian terjadi, Litao menarik dan menyeret korban hingga jatuh tersungkur. Saksi mata, La Ode Herman, melihat Litao memegang besi berbentuk huruf “U” yang berlumuran darah, sementara korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Usai kejadian, Litao diduga mengajak pelaku lainnya melarikan diri.
Dua pelaku lain, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, telah divonis dan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sementara itu, Litao berhasil melarikan diri dan diduga bersembunyi di Jakarta, sehingga tidak pernah diproses hukum.
Penyidikan kasus ini sempat terhenti, meski laporan polisi telah dibuat pada 26 Oktober 2014. Namun, penyelidikan kembali dibuka dan diusut secara tuntas oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka terhadap Litao dilakukan pada 28 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Litao. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Pemanggilan akan segera dilakukan,” ujar Iis Kristian kepada sultratop.com, Rabu (3/9/2025).
Yang menarik, meski masih berstatus DPO dalam kasus pembunuhan, Litao tetap terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura pada Pemilu Februari 2024, dan dilantik pada 2 Oktober 2024.
Keluarga korban sempat mengungkapkan kekecewaannya karena aparat penegak hukum tidak segera menangkap Litao, meski statusnya sebagai buronan sudah diketahui publik sejak lama.
Kini, Litao dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (B/ST)
Laporan: Adam