15 May 2024
Indeks

BPR Bahteramas Kendari Siap Terapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat

  • Bagikan

SULTRATOP.COM, KENDARI – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) Kendari siap untuk menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang akan menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

Hal tersebut menyusul telah dilaksanakannya pelatihan SAK EP yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Biro Ekonomi Setda Sultra yang berkolaborasi dengan PT Sinergi Perkasa Utama di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis (7/12/2023) hingga Jumat (8/12/2023).

Iklan Astra Honda Sultratop

Kepala Biro (Karo) Ekonomi Setda Sultra, Abdul Rajab mengatakan bahwa pelatihan yang diikuti oleh 45 peserta dari 12 BPR yang ada di Sultra itu dilakukan sebagai upaya pengenalan SAK EP serta pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan kinerja BPR yang ada di Sultra.

“Pelatihan tentang perubahan SAK ETAP menjadi SAK EP itu perlu. Mengingat SAK EP akan berjalan secara efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang. Maka harus dilakukan persiapan yang matang untuk penerapannya,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menyebut bahwa perubahan SAK ETAP menjadi SAK EP tentunya akan ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam menyusun pelaporan keuangan. Ia harap melalui pelatihan tersebut bisa lebih mematangkan persiapan BPR Bahteramas se-Sultra khususnya dalam hal SDM.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra itu mengapresiasi kinerja BPR Bahteramas Sultra yang semakin baik setiap tahunnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Bahteramas Kendari Suryaningsih mengatakan bahwa salah satu alasan pergantian tersebut karena SAK ETAP dianggap terlalu sederhana untuk digunakan oleh entitas privat, sedangkan SAK EP disusun lebih komprehensif dari SAK ETAP namun lebih sederhana dari SAK Berbasis IFRS.

“Dengan sahnya SAK EP, maka entitas yang sebelumnya telah menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan harus menggunakan SAK EP dan tidak dapat menerapkan SAK EMKM, (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah)” ungkapnya saat di kantornya pada Kamis (28/12/2023).

Suryaningsih menjelaskan bahwa Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan SAK EP pada tanggal 30 Juni 2021. SAK EP tersebut merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia.

Salah satu keunggulan SAK EP yaitu informasi tentang keuangan yang dipaparkan akan lebih komprehensif dibandingkan dengan SAK ETAP namun lebih sederhana dari SAK umum.

Perubahan SAK tersebut tidak berhubungan langsung dengan layanan BPR terhadap masyarakat. Namun, penerapan SAK EP akan memberikan insentif bagi BPR yang secara historis pengelolaan kreditnya telah berjalan dengan baik.

Yaitu kualitas kredit bermasalah kurang dari atau sama dengan 5 persen berupa tarif Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang akan diubah istilahnya menjadi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih rendah dibanding BPR dengan historis pengelolaan kredit kurang baik yaitu kualitas kredit bermasalah lebih dari 5 persen. (===)



google news sultratop.com
  • Bagikan