SULTRATOP.COM, KENDARI – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kendari terus memperkuat tata kelola dan kapasitas manajemen melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya ini diwujudkan melalui pelatihan bertajuk “Implementasi Business Judgement Rule dalam Pengelolaan BPR/BPRS Milik Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 16–17 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kemendagri bekerja sama dengan OJK dan Perhimpunan BPR Milik Pemerintah Daerah (Perbamida). Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan kapasitas manajemen BPR/BPRS milik pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip business judgement rule secara efektif.
Acara ini dibuka oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, serta dihadiri Ketua Umum DPP Perbamida. Hadir pula sejumlah panelis, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Nindyo Pramono, Budi Arief Wibisono dari Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Daerah OJK, serta Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad.
Sementara itu, BPR Bahteramas Kendari diwakilkan oleh Direktur Utama (Dirut) Suryaningsih didampingi Rezky Septiana.
Dirut Suryaningsih mengatakan, pelatihan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas dan profesionalisme manajemen dalam menjalankan bisnis yang efektif dan bertanggung jawab.
“Sebagai lembaga keuangan daerah, kami harus memastikan setiap keputusan bisnis diambil dengan dasar pertimbangan yang matang dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, tantangan dunia perbankan daerah semakin kompleks. Oleh karena itu, penerapan prinsip business judgement rule sangat penting agar jajaran direksi dan komisaris memahami batas kewenangan dan tanggung jawab mereka dalam pengambilan keputusan strategis.
Melalui pelatihan ini, BPR Bahteramas Kendari ingin memastikan setiap keputusan yang diambil oleh manajemen memiliki dasar pertimbangan yang matang, profesional, dan berorientasi pada kepentingan perusahaan serta masyarakat.
“Prinsip business judgement rule membantu kami untuk tetap inovatif tanpa melanggar koridor hukum dan etika. Dengan pemahaman ini, manajemen dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang berdampak pada pengembangan usaha, termasuk dalam mendukung sektor UMKM yang menjadi fokus BPR Bahteramas,” ucap Suryaningsih.
Kata Suryaningsih, peningkatan kapasitas manajemen bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Melalui kegiatan itu, BPR Bahteramas Kendari berharap mampu memperkuat peran dan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan sektor produktif dan pemberdayaan pengusaha UMKM di Kota Kendari dan Sultra. (b-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani