SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan obat dan makanan ilegal yang bernilai Rp545 juta di kantor BPOM Kendari pada Kamis (27/6/2024).
Kepala BPOM Kendari Riyanto mengatakan, obat dan makanan ilegal tersebut adalah hasil operasi dan penindakan tahun 2022 dan 2023. Produk tersebut terdiri dari obat, kosmetik, obat tradisional, serta pangan.
” itu tadi kita sudah kumpulkan, nilai barang bukti sebesar Rp524 juta sekian,” ungkapnya.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan tersebut yaitu kosmetik sebanyak 516 item dengan total 7.536 pcs, obat 599 item dengan total 16.931 pcs, obat tradisional 213 item dengan total 5.071 pcs, pangan sebanyak 73 item dengan total 1.367 pcs, suplemen kesehatan 2 item dengan total 10 pcs, serta kemasan dan alat pengemasan sebanyak 4 item atau 1.277 pcs.
Kata Riyanto, hasil penindakan tersebut terbanyak di Kota Kendari, Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Bombana dan Konawe dari sarana produksi, distribusi, dan retail. Produk-produk tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Izin edar.
BPOM Kendari menyebut, barang-barang ilegal yang berada di bawah pengawasannya mengalami penurunan beberapa tahun terakhir. Namun, beberapa komoditi seperti obat ilegal dari Jawa agak banyak beberapa bulan terakhir.
Untuk mengantisipasi itu, BPOM Kendari sudah melakukan MoU dengan semua jasa pengiriman yang jika nanti ada barang-barang yang tidak sesuai terkait obat dan makanan akan dilaporkan ke BPOM.
“Ini juga ada beberapa yang didapat dari jasa pengiriman. Beberapa obat ilegal itu dari jasa pengiriman kita dapatkan, informasi dari pusat,” ujarnya.
Riyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang dikonsumsi dengan melakukan pengecekan terhadap label, kemasan, kedaluwarsa, dan izin edarnya terlebih dahulu sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani