SULTRATOP.COM, KENDARI — BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan pekerja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar akan hunian yang layak.
MLT merupakan fasilitas tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT), yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. Melalui MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau, mudah, dan sesuai dengan kemampuan mereka.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menjelaskan bahwa program ini menyediakan berbagai opsi pembiayaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan peserta.
“Peserta dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tersedia pula Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang, dengan plafon mencapai 80 persen dari nilai konstruksi (di luar nilai tanah).
Namun, Gatot menegaskan bahwa tidak semua peserta bisa langsung mengakses program ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
• Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun,
• Tidak memiliki tunggakan iuran,
• Terdaftar dalam minimal tiga program (JHT, JKK, dan JKM),
• Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, atau program (PDS),
• Memiliki surat rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
• Belum pernah memiliki rumah,
• Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan,
• Memenuhi persyaratan dari bank mitra dan OJK.
Pengajuan program MLT bisa dilakukan melalui beberapa kanal, seperti langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, melalui bank mitra (anggota Himbara dan Asbanda), atau secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaan rumah dengan skema yang kompetitif, termasuk subsidi bunga dan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.
“Kami berharap, program MLT ini dapat memberikan kehidupan yang lebih layak bagi para pekerja dengan memiliki hunian pribadi. Dengan demikian, mereka bisa bekerja lebih produktif dan bebas dari kecemasan,” tutup Gatot. (—)