16 September 2024
Indeks

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp4,6 Miliar

  • Bagikan
BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp4,6 Miliar
4 tersangka dan barang bukti (BB) 3,017 kg sabu yang telah dibagi menjadi 30 bungkus plastik bening dan ganja dengan berat 1,888 kg yang berhasil diamankan BNNP Sultra periode Desember hingga Juli 2024. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp4,6 miliar pada Rabu (14/8/2024) di halaman kantornya.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Alam Kusuma, mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari tangan 4 tersangka, yaitu DD (29), AN (22), MR (27), dan MS (46).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Tiga tersangka, DD, AN, dan MR diamankan pada 12 Juni 2024 di pelabuhan Feri Kolaka-Bajoe, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Tim BNNP Sultra mendapat informasi sehari sebelumnya bahwa ketiganya akan menyeberang dari Makassar ke Kolaka.

Mereka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti (BB) 3,017 kg sabu yang telah dibagi menjadi 30 bungkus plastik bening.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sementara MS diamankan pada 5 Juni 2024 di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Sehari sebelumnya, tim BNNP Sultra juga mendapat informasi tentang paket yang mencurigakan diduga narkotika melalui jasa pengiriman.

Saat diamankan, MS kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 502 gram. Ia juga dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan ganja dengan berat 1,8 kg itu merupakan temuan periode Desember 2023 hingga Juli 2024,” ungkap Alam.

Estimasi nilai BB narkotika yang dimusnahkan tersebut jika diedarkan yaitu sabu-sabu 3,519 kg seharga kurang lebih Rp4,5 miliar (1 gram= Rp1,3 juta). Sementara ganja dengan berat 1,888 kg senilai kurang lebih Rp28,320 juta (1 kg = Rp15 juta).

Akibat dari peredaran narkotika golongan I tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 35.212 jiwa.

Alam menyebut, pengungkapan dan pemusnahan itu adalah wujud komitmen BNNP Sultra untuk memberantas narkotika yang ada di wilayahnya. Pemusnahan secara terbuka tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Mohon dukungan semua elemen. Mari kita saling bahu membahu, karena narkotika adalah kejahatan yang cukup mengkhawatirkan yang dapat merusak generasi muda. Sehingga kalau ini menyebar yang rugi adalah kita semua, masyarakat,” ungkapnya.

Selama periode Januari hingga Juli 2024, BNNP Sultra berhasil mengamankan BB narkotika jenis sabu sebanyak 5,491 kg dengan estimasi harga jika berhasil diedarkan sebesar kurang lebih Rp7,139 miliar (estimasi harga, 1 gram = Rp1,3 juta).

Serta narkotika jenis ganja sebanyak 3,996 kg dengan estimasi harga jika berhasil diedarkan sebesar kurang lebih Rp59,9 juta (estimasi harga, 1 kg = 15 juta).

Dengan demikian, selama periode Januari hingga Juli 2024, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 54.958 jiwa sebagai akibat dari peredaran narkotika golongan I tersebut. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan