SULTRATOP.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di BI dan bank umum hingga 31 Januari 2035. Berikut mekanisme penukarannya.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Doni Septadijaya, mengatakan pencabutan dan penarikan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku sejak 31 Januari 2025.
“Terhitung tanggal dimaksud, uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Doni dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2/2025).
Doni menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, penarikan uang pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga kelayakan uang yang beredar di masyarakat melalui kebijakan clean money policy yang mencakup enam tahapan, yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan atau pencabutan, dan pemusnahan.
“Dengan demikian, rupiah yang beredar tetap dalam kondisi baik dan dapat diidentifikasi keasliannya untuk mencegah peredaran uang palsu,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah khusus tersebut dan ingin menukarkannya, penukaran dapat dilakukan di BI dan bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga tersedia di KPw BI Sultra serta bank umum di wilayah Sultra dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id.
Adapun jadwal layanan penukaran uang rupiah di banking hall KPw BI Sultra berlangsung setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu memastikan bahwa uang rupiah logam yang ditukarkan masih memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan BI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Syarat tersebut menyebutkan bahwa fisik rupiah logam harus lebih dari setengah bagian ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sebaliknya, jika ukuran rupiah logam kurang dari atau sama dengan setengah bagian, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan.
BI juga mengimbau masyarakat untuk menelaah ciri-ciri uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” TE 1999 pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu serta memahami cara penggunaan aplikasi BI PINTAR untuk layanan penukaran. (B-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani