21 November 2024
Indeks

Bawaslu Sultra Tegaskan Dugaan Pelanggaran Kades di Muna yang Hadiri Kampanye Paslon sudah Diproses

  • Bagikan
Bawaslu Sultra Tegaskan Dugaan Pelanggaran Kades di Muna yang Hadiri Kampanye Paslon sudah Diproses
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane (topi kampurui) bersama jajaran Bawaslu Mubar saat melepas balon ke udara dalam apel siaga pengawasan kampanye yang dilakukan di lapangan sepak bola Desa Ondoke, Kecamatan Sawerigadi, Minggu (29/9/2024). (Adin/SULTRATOP.COM).

SULTRATOP.COM, MUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa dugaan pelanggaran salah satu kepala desa (Kades) di Muna yang menghadiri kampanye salah satu pasangan calon sudah dalam proses.

“Saya tegaskan terkait ada oknum kades di Muna yang mengikuti kampanye paslon sudah diproses dan bahkan ditindak di tempat,” kata Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane saat menghadiri apel siaga pengawasan kampanye di Mubar, Minggu (29/9/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kata Iwan Rompo, terhadap pelanggaran pemilu itu dilakukan penindakan di tempat. Tetapi, ada visi Bawaslu RI periode 2022-2027 bahwa penindakan di tempat itu terlebih dahulu mengedepankan pencegahan.

“Jadi, oknum kades itu dilakukan penindakan di tempat dengan cara kades tersebut disuruh keluar dari titik kampanye. Begitu juga kalau didapatkan di Mubar sini,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan ada beberapa warga negara yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye seperti pejabat daerah hingga pejabat lainnya.

Sebagai informasi, Kepala Desa Parigi, Laode Muhamad Nurasim viral usai fotonya bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna, Bahrun Labuta dan Asrafil yang melakukan kampanye di Kelurahan Kolasa, Kecamatan Parigi beredar luas di media sosial. (B/ST)

Kontributor: Adin
Editor: Jumriati

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan