SULTRATOP.COM, MUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut bahwa dugaan pelanggaran salah satu kepala desa (Kades) di Muna yang menghadiri kampanye salah satu pasangan calon sudah dalam proses.
“Saya tegaskan terkait ada oknum kades di Muna yang mengikuti kampanye paslon sudah diproses dan bahkan ditindak di tempat,” kata Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane saat menghadiri apel siaga pengawasan kampanye di Mubar, Minggu (29/9/2024).
Kata Iwan Rompo, terhadap pelanggaran pemilu itu dilakukan penindakan di tempat. Tetapi, ada visi Bawaslu RI periode 2022-2027 bahwa penindakan di tempat itu terlebih dahulu mengedepankan pencegahan.
“Jadi, oknum kades itu dilakukan penindakan di tempat dengan cara kades tersebut disuruh keluar dari titik kampanye. Begitu juga kalau didapatkan di Mubar sini,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan ada beberapa warga negara yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye seperti pejabat daerah hingga pejabat lainnya.
Sebagai informasi, Kepala Desa Parigi, Laode Muhamad Nurasim viral usai fotonya bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna, Bahrun Labuta dan Asrafil yang melakukan kampanye di Kelurahan Kolasa, Kecamatan Parigi beredar luas di media sosial. (B/ST)
Kontributor: Adin
Editor: Jumriati