SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel siaga pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan penanaman pohon integritas di pelataran tugu eks MTQ Kendari pada Selasa (24/9/2024).
Di hadapan seluruh anggota Bawaslu 17 kabupaten kota di Sultra, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, terdapat 7 pokok yang menjadi perhatian Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pertama aspek hak pemungutan suara.
Kata dia, pihaknya masih banyak mendapati petugas KPPS, TPS maupun petugas PPK yang belum mengerti tugas dan tanggung jawabnya dalam konteks pemungutan suara.
“Masih banyak terdapat pemilih tidak berhak yang menyalurkan haknya dan beberapa di antaranya pada Pemilu 2024 dimajukan sengketa PHPU pada Mahkamah Konstitusi,” ungkap Iwan.
Pokok yang kedua adalah distribusi logistik. Daerah kepulauan menjadi wilayah kerawanan distribusi logistik karena memungkinkan risiko-risiko logistik basah, rusak, atau tertukar.
Pokok ketiga adalah ajudikasi dan keberatan. Kata Iwan, dalam proses pemilihan, Bawaslu Sultra mencatat ada 7 permohonan khususnya menyangkut calon perseorangan namun bisa terselesaikan.
Pokok keempat menyangkut keamanan barang milik negara yang berada di lingkungan Bawaslu. Dari 18 kantor yang dimiliki Bawaslu RI di Sultra, hanya 2 yang berstatus aset Bawaslu yaitu kantor Bawaslu provinsi dan Bawaslu Buton.
“Yang lain berstatus sebagai pinjam pakai maupun sewa dari pihak lainnya. Sehingga ini harus kita jaga keamanannya dan tentu saja berpengaruh pada tingkat klasifikasi sekretariat Bawaslu kabupaten kota di Sultra,” tuturnya.
Pokok kelima menyangkut otoritas penyelenggaraan pemilu. Pada Pemilu 2024 terdapat seorang penyelenggara (bukan Bawaslu) diberhentikan dengan putusan DKPP. Untuk itu, Iwan Rompo meminta seluruh jajarannya untuk memegang teguh kode etik.
Apel siaga itu juga dirangkaikan dengan penanaman pohon manggis sebagai simbol integritas. Hal itu juga menandai penanaman nilai-nilai Pancasila bagi pengawas pemilu seperti perintah Bawaslu RI.
Pokok keenam menyangkut netralitas ASN. UU dan PKPU nomor 13 telah menggariskan bahwa dalam proses kampanye, ASN dan TNI/Polri adalah warga negara yang tidak memiliki keistimewaan untuk menyalurkan hak pilihnya dan mereka tidak terlibat dalam proses kampanye.
Serta pokok ketujuh terkait politik uang. Untuk itu, Iwan Rompo mengingatkan kepada masyarakat, di manapun berada untuk berani melaporkan tindakan pelanggaran khususnya politik uang kepada jajaran Bawaslu sehingga bisa ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani