7 September 2024
Indeks

Balai TNRAW Perkuat Kelompok Binaan di SPTN Wilayah II

  • Bagikan
Balai TNRAW Perkuat Kelompok Binaan di SPTN Wilayah II
Pelatihan penguatan kapasitas kelompok binaan Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) di Desa Bungin Permai, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 15 Juli 2024. (Balai TNRAW for Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), memperkuat kapasitas kelompok binaan melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah II.

Kegiatan ini dilaksanakan sejak 15 hingga 19 Juli 2024. Kepala Balai TNRAW Ahmad mengatakan, ada lima lokasi yang pilih untuk tempat kegiatan tersebut.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Lima lokasi tersebut yakni Desa Lambandia, Kabupaten di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Desa Lombakasih, Desa Watu-watu, Desa Lamuru di Kabupaten Bombana dan Desa Bungin Permai di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kegiatan diikuti oleh para anggota kelompok binaan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kelembagaan, serta perubahan sikap dari masing-masing anggota kelompok.

Kepala Balai TNRAW Ahmad mengatakan, hal ini sebagai upaya melestarikan kawasan konservasi dan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh masyarakat binaan. Sehingga keberadaan kawasan dan pemeberdayaan masyarakat bisa berjalan bersama.

Balai TNRAW Perkuat Kelompok Binaan di SPTN Wilayah II
Pelatihan penguatan kapasitas kelompok binaan di Desa Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). (Balai TNRAW for Sultratop.com)

Sebagai informasi, TNRAW merupakan kawasan pelestarian alam yang keberadaannya memiliki fungsi strategis yakni fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati yang tinggi dan mendukung kehidupan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TNRAW mencakup empat wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Konawe seluas 9698,70 ha, Kabupaten Konawe Selatan seluas 30.625 ha, Kabupaten Kolaka Timur seluas 20.663,66 ha dan Kabupaten Bombana seluas 44.206 ha.

Kawasan taman nasional ini dikelilingi oleh desa yang berbatasan langsung dengan kawasan atau yang dikenal dengan daerah penyangga kawasan konservasi sebanyak 107 desa.

Di beberapa wilayah di dalam dan di sekitar kawasan terdapat beberapa kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) baik hayati maupun non hayati.

Olehnya itu, pemberdayaan masyarakat desa penyangga melalui kemitraan konservasi bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan menumbuh kembangkan kemandirian serta kreatifitas masyarakat dalam menciptakan peluang lapangan kerja.

Penulis: M4

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan