18 November 2025
Indeks

Balai Karantina Sultra Musnahkan 34 Kg Daging Sapi Ilegal dari Jakarta

  • Bagikan
Balai Karantina Sultra Musnahkan 34 Kg Daging Sapi Ilegal dari Jakarta
Pemusnahan 34 kg daging sapi ilegal dan sampel laboratorium yang telah melewati masa simpan pada Selasa (18/11/2025). (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 34 kg daging sapi ilegal yang berasal dari Jakarta di kantornya pada Selasa (18/11/2025)

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum) Karantina Sultra, Abdul Rachman, mengatakan, daging sapi tersebut disita saat masuk melalui Bandara Halu Oleo Kendari tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

β€œIni melanggar Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkapnya.

Rachman menjelaskan bahwa pengirim paket daging sapi itu menggunakan identitas yang tidak jelas. Setelah barang tersebut ditahan, pemilik daging sapi berinisial R tidak mengajukan keberatan, sehingga Balai Karantina Sultra langsung mengambil tindakan pemusnahan.

Sementara itu, penerima daging sapi, R, telah dipanggil dan diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Secara terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, mengatakan bahwa daging sapi yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan sangat berisiko membawa penyakit antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK). Ia memastikan setiap media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman, sehat, dan dapat dikonsumsi masyarakat.

“Kami mengapresiasi sinergi antar instansi terkait yang terjalin di lapangan sehingga penyeludupan daging dapat ditemukan,” tuturnya.

Selain memusnahkan daging sapi ilegal, Balai Karantina Sultra juga memusnahkan arsip sampel laboratorium yang telah melewati masa simpan sesuai standar MUTU ISO 17025:2017.

Sampel yang dimusnahkan yaitu serum, sisa uji produk daging ayam, babi, sapi, serta berbagai komoditas pertanian seperti kopra, jagung, kedelai, vanili, medek, kemiri, kakao, beras, tepung kelapa, hingga kernel kelapa sawit. Produk perikanan berupa ikan, udang, dan kepiting juga termasuk dalam daftar pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan keamanan hayati dan mencegah risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Sultra. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan