23 April 2025
Indeks

Ayah di Buton Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Kini Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Ayah di Buton Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Kini Dibekuk Polisi
Polres Buton melakukan konferensi pers terkait kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anak kandung pelaku UD (39). (Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial UD (39) terhadap anak kandungnya sendiri.

Wakapolres Buton Kompol Aslim mengungkapkan kronologis kejahatan seksual ini. Kejadian pertama sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak, Papua Barat. Saat itu korban masih berumur 13 tahun. Kemudian kejadian kedua dan ketiga terjadi pada Desember 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“UD melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya berulang kali di berbagai lokasi, termasuk di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan di rumah bibinya di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau,” ungkap Kompol Aslim dalam konferensi pers di depan awak media, Rabu (23/4/2025).

Kasus ini terungkap saat bibi korban curiga perut korban mulai membesar dan korban mengeluh sakit pada bagian perut. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya bahwa UD menyetubuhinya karena pengaruh minuman keras. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Lebih lanjut Kompol Aslim menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan, hasilnya negatif. Namun, pihak Polres Buton akan membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan USG guna mengetahui pasti kondisi korban.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar celana kain panjang berwarna coklat milik korban dan 1 lembar celana dalam milik korban. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Buton,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ancaman hukuman akan ditambah 1/3 jika pelaku merupakan orang tua dari korban. (b-/ST)

Laporan: M8

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan