21 November 2024
Indeks

Atasi Perusahaan Nakal, BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra

  • Bagikan
Mou Kejati BPJamsostek Atasi Perusahaan Nakal, BPJamsostek Teken MoU dengan Kejati Sultra
BPJamsostek Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sultra untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kanwil BPJamsostek Sulawesi Maluku Mintje Wattu mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan melalui lima program, meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dengan dukungan Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana.

Dari 2022 sampai dengan tahun 2024 ada 124 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi dan 1 litigasi yang diserahkan kepada kejaksaan di wilayah Sultra dengan total realisasi sebesar Rp8,31 miliar.

Peran Kejati Sultra selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih, mengatakan, dalam penyelenggaraan program ketenagakerjaan akan terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan instasi lain serta stakeholder strategis seperti Kejati Sultra, sehingga diharapkan seluruh pekerja yang ada di Sultra mendapatkan perlindungan Jamsostek.

Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi pihaknya adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.

Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga nonlitigasi.

Turut hadir dalam acara tersebut para asisten di Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, koordinator, pejabat eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (—)

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan