14 May 2025
Indeks

Asrun Lio Penuhi Panggilan Kejati Sultra sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung

  • Bagikan
Asrun Lio Penuhi Panggilan Kejati Sultra sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio dalam kasus tindak pidana korupsi di kantor penghubung Sultra di Jakarta. (Ilham/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/5/2025) pukul 13.00 WITA. Asrun Lio hadir tepat waktu dengan menggunakan mobil dinas plat merah milik Pemprov Sultra.

Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta yang telah diselidiki sejak tahun 2023. Asrun Lio diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ini merupakan pemanggilan perdana bagi Asrun Lio dalam kasus dugaan korupsi ini.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan pemeriksaan Asrun Lio hari ini yang telah terjadwal sebelumnya.

“Kasus ini sudah dalam proses penyidikan sebelumnya yang berarti telah terbukti secara materil ada tindakan melawan hukum, sehingga akan ada tersangka atau pihak yang bertanggung jawab,” bebernya kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Namun pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas tersangka yang akan mempertanggungjawabkan hal tersebut.

“Kita akan sampaikan nanti ke rekan-rekan media untuk perkembangan selanjutnya karena saksi-saksi masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Selain Asrun Lio, Kejati Sultra juga berencana memanggil beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra lainnya terkait kasus yang sama.

Sebelumnya, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dody, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2025.

Hasil penggeledahan berupa sejumlah surat dan dokumen yang diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut telah disita oleh tim penyidik Kejati Sultra. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kejati Sultra belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail dugaan korupsi dan perkembangan penyidikan. Namun, penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sultra dalam mengusut dugaan penyelewengan anggaran di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta. (B/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan