SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan pribadi, khususnya perjalanan mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. ASN yang nekat melanggar aturan ini bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Randis hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas sesuai tugas pokok dan fungsi, serta penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa kendaraan dinas tetap diperuntukkan untuk menunjang tugas pokok ASN. Ia mengingatkan agar perjalanan ke luar daerah dilakukan dengan kendaraan pribadi.
“Kami dari Pemerintah Kota menyampaikan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam wilayah Kota Kendari, tidak untuk ke luar wilayah untuk keperluan pribadi,” kata Sudirman saat ditemui di Balai Kota Kendari, Senin (17/3/2025).
Ia menambahkan, penggunaan kendaraan dinas di luar kota hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang sesuai kompetensinya.
Sudirman menegaskan, ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi, akan kami beri sanksi,” pungkasnya. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno