21 November 2024
Indeks

Anggota DPRD Sultra Paling Bandel Lapor LHKPN, Urutan 3 Terbawah di Indonesia

  • Bagikan
LHKPN DPRD Sultra Anggota DPRD Sultra Paling Bandel Lapor LHKPN, Urutan 3 Terbawah di Indonesia
Urutan DPRD Provinsi di Indonesia yang sudah melaporkan LHKPN 2023. (situs KPK)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 44 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) belum semua melaporkan LHKPN-nya untuk 2023.

Penelusuran tim sultratop.com pada situs resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat DPRD Sultra berada di posisi tiga terbawah dengan tingkat kepatuhan 29,55 persen dari 34 lembaga DPRD provinsi yang ada di Indonesia.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Lebih rinci, dari 44 anggota DPRD yang wajib lapor LHKPN di 2023 baru 14 anggota yang lapor dan sisanya 33 belum lapor. Dari 14 yang lapor 13 dinyatakan lengkap dan 1 belum lengkap.

Kemudian berdasarkan fraksi di DPRD, Fraksi Golkar dari 6 anggota yang wajib lapor, 5 orang sudah lapor dan 1 orang belum lapor, 1 belum lengkap dan 5 orang dinyatakan lengkap sehingga nilai kepatuhannya 66,67 persen.

Selanjutnya posisi kedua, Fraksi Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat ada 6 orang, 3 orang belum lapor dan 3 orang yang sudah lapor dan ketiganya dinyatakan lengkap. Nilai kepatuhannya 50 persen.

Unsur wakil pimpinan 3 orang, 1 orang sudah lapor dan 2 belum lapor dengan nilai kepatuhan 33,33 persen. Fraksi Partai Demokrat ada 4 orang, 1 orang sudah lapor dan 3 belum lapor, nilai kepatuhan 25 persen.

LHKPN Anggota DPRD Sultra Paling Bandel Lapor LHKPN, Urutan 3 Terbawah di Indonesia

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ada 4 orang, 1 orang sudah lapor dan 3 orang belum lapor, nilai kepatuhan sama dengan Fraksi Demokrat 25 persen.

Fraksi Partai Nasional Demokrat ada 5 orang, 1 orang sudah lapor dan 4 belum lapor dengan kepatuhan 20 persen. Jumlah dan presentase nilai kepatuhan juga sama dengan Fraksi PDI Perjuangan dari 5 orang hanya 1 yang sudah melapor.

Selanjutnya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari 7 orang baru 1 orang yang melapor dan 6 orang belum melapor, nilai kepatuhan 14,29 persen. Parahnya, Fraksi Gerindra ada 3 orang serta pimpinan tertinggi 1 orang belum melaporkan LHKPN-nya sama sekali dengan kepatuhan 0 persen.

Sebagai informasi, kewajiban penyelenggara negara melaporkan LHKPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Regulasi lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, tujuan pelaporan harta kekayaan dalam pencegahan korupsi yakni menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan, dan menjadi media kontrol masyarakat. (—)

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan