SULTRATOP.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 dalam Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.
Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Selasa malam, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang menjadi dasar bagi kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU.
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. Pasal ini mengatur bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dan Paslon dengan suara terbanyak harus tidak melebihi 1,5 persen dari total suara sah.
Berdasarkan hasil penghitungan suara akhir yang ditetapkan KPU Sultra sebanyak 1.479.591 suara, selisih suara antara Tina-Ihsan (308.373 suara) dan Paslon dengan suara terbanyak Andi Sumangerukka-Hugua (775.183 suara) mencapai 466.810 suara, atau 31,55 persen. Dengan demikian, permohonan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tambah Arsul.
Selain itu, Mahkamah juga mencatat adanya masalah terkait surat pencabutan kuasa yang dilakukan oleh La Ode Muh Ihsan, salah satu Pemohon, yang hanya disampaikan kepada MK tanpa melibatkan kuasa hukum. Hal ini menyebabkan Mahkamah menolak penarikan permohonan tersebut.
Walaupun Tina-Ihsan adalah peserta Pilgub Sultra, dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan dianggap tidak beralasan menurut hukum. Tuduhan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sultra dan tuduhan pelanggaran politik uang secara terstruktur dan masif di 13 kabupaten/kota di Sultra telah terbantahkan dalam sidang. Bukti yang diajukan berupa foto dan video dianggap terlalu sumir dan tidak cukup meyakinkan Mahkamah untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Sebagai informasi, Tina-Ihsan sebelumnya mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilgub, dengan permintaan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, serta melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sultra tanpa Paslon 2. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh Mahkamah. (===)
Sumber: Mahkamah Konstitusi