SULTRATOP.COM, LOWORO — Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai. Namun, dari dua TPS tersebut, salah satu TPS yaitu TPS 2 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi masih menyisakan sedikit masalah.
Masalah tersebut yakni ada seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama tim suksesnya masuk dalam TPS 2 Tanjung Pinang usai perhitungan suara.
Mereka mempertanyakan daftar hadir dan kertas suara yang dicoblos oleh 32 orang yang telah memilih, pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Ada dugaan terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, mengatakan, pihaknya telah memperoleh video salah satu caleg yang mempertanyakan hasil PSL tersebut. Pihaknya juga sudah mendapatkan laporan pelaksanaan kegiatan PSL di TPS 2 Tanjung Pinang dari pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan tersebut.
Awal sapaan akrabnya menegaskan bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Tanjung Pinang, pada 20 Februari 2024 lalu, yang dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 05.00 Wita dini hari (21/2/2024), berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Jadi, setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang berlebihan. Protes itu diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih,” terang Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).
Kata Awal, dari video yang beredar dan protes dari caleg bahwa terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan yakni 243 yang diceklis atau dicentang dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI.
“Terkait dengan hal tersebut, kita telah mendapatkan hasil laporan pengawasan dari petugas pengawas TPS dan pengakuan dari KPPS bahwa terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir tetapi tidak diceklis. Dalam daftar hadir itu, pemilih yang datang selain diberi tanda ceklist oleh petugas KPPS juga pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Awal, terdapat 10 orang pemilih yang dilayani hak pilih di rumah karena sakit, dan tidak diceklis dalam daftar hadir.
Setelah dicocokkan oleh KPPS jumlah pemilih yang bertanda tangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilih di rumah, serta 3 orang pemilih DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan sebanyak 263 orang.
Kemudian terkait dengan satu lembar surat suara yang ditemukan dan diduga telah dicoblos, kata Awal, hasil pengawasan PTPS bahwa satu lembar kertas suara yang ditemukan di dalam kantong plastik bergabung dengan surat suara yang tidak digunakan. Kemudian, dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena kertas suara yang ditemukan rusak.
Awal menambahkan, saat ini pihaknya telah menerima sebuah laporan dari masyarakat bernama Kadir Baiduri, yang melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS 2 Tanjung Pinang.
Terkait dengan laporan tersebut, sedang dalam proses melakukan kajian awal. Apabila terpenuhi syarat formil dan materil maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang-undangan,” tambahnya. (—-)
Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin