7 October 2024
Indeks

8 Operator Forklift Indogrosir Kendari Diberhentikan Kerja Sementara

  • Bagikan
8 Operator Forklift Indogrosir Kendari Diberhentikan Kerja Sementara
Indogrosir Kendari (foto internet)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 8 orang operator forklift Indogrosir Kendari terpaksa diberhentikan sementara dari pekerjaannya. Forklift merupakan alat yang dioperasikan untuk mengangkat, memindahkan, dan menurunkan barang-barang berat di Indogrosir.

Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Senin (13/5/2024) atas aduan DPD Mimbar Peradaban Sulawesi Tenggara (Mabar Sultra) beberapa waktu lalu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sebelum aduan itu masuk, DPD Mabar Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Indogrosir Kendari pada Senin (18/3/2024). Masa aksi menduga operator forklift di tempat itu tidak memiliki Surat Izin Operasi (SIO) sehingga bisa membahayakan konsumen yang datang berbelanja.

Jenderal Lapangan DPD Mabar Sultra, Laode Ngkolilino Marjum mengatakan, aktivitas forklift tanpa izin resmi dan jalur khusus melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama mengatakan, DPD Mabar Sultra melaporkan adanya dugaan operator forklift yang tidak memiliki SIO ataupun izin lain yang tidak menerapkan safety dalam setiap aktivitasnya.

8 Operator Forklift Indogrosir Kendari Diberhentikan Kerja Sementara
La Ode Lawama

“Pihak Indogrosir itu mempekerjakan orang tidak sesuai dengan standar. Artinya, secara spesialis kerjanya masing-masing, yang namanya bawa forklift itu kan harus ada namanya memiliki SIO,” ungkapnya.

Kata Lawama, berdasarkan hasil RDP yang juga dihadiri pihak Indogrosir, terungkap bahwa dari 10 orang operator forklift di Indogrosir Kendari, hanya 2 orang yang memiliki SIO, sementara 8 lainnya tidak memilikinya.

Hingga saat ini, mereka belum juga mendapatkan SIO yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kendati demikian, pihak perusahaan mengaku masih sementara mengurus SIO untuk 8 orang operator tersebut.

Untuk itu, sebelum mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari Kemenaker, hasil RDP disepakati bahwa 8 orang operator tersebut tidak dipekerjakan terlebih dahulu atau diberhentikan sementara dari pekerjaannya.

“Nanti kalau sudah ada surat keterangan dari Kemenaker bahwa mereka sudah layak kerja baru mereka bisa dipekerjakan,” tutur Lawama. (===)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan