SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat menyatakan sebanyak 5 dari 20 calon anggota legislatif (caleg) terpilih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat Akbar Muram Dani mengatakan per tanggal 5 Agustus 2024 kemarin, sebanyak 15 caleg terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Sementara, lima caleg terpilih lainnya belum melaporkan LHKPN.
“Sudah 15 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN. Terakhir kemarin PKB sudah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN di KPU,” kata Akbar melalui telepon selulernya, Selasa (6/7/2024).
Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam pelantikan. Untuk itu, ia mengimbau para caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK agar segera melakukannya.
“Jadi, batas waktu akhir pelaporan LHKPN ini adalah 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih. Sanksi bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka caleg tersebut kami tidak menyampaikan namanya dalam pelantikan,” tuturnya.
Akbar menegaskan caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Jelas diatur dan bersifat wajib disampaikan tanda terimanya ke KPU. Dan itu diatur di PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” ucapnya.
Terkait penyampaian LHKPN ke KPK ini, tambah Akbar, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama partai politik untuk segera melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. Selain itu, juga telah mengirim surat kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Mubar. (===)
Kontributor: Adin