SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 48 mahasiswa Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari resmi diyudisium pada Sabtu (23/11/2024).
Yudisium tersebut diselenggarakan di aula lantai 3 UMW Kendari berdasarkan SK Dekan Ilmu-Ilmu Kesehatan UMW Kendari nomor 0474/UMW.08/9/2024 tentang yudisium X Prodi Sarjana dan Profesi Ners Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan UMW Kendari tahun akademik 2024/2025.
Sekretaris Fikes UMW Kendari, Ari Tjahyadi Rafiuddin selaku ketua panitia yudisium X dalam sambutannya mengatakan, 48 mahasiswa yang dikukuhkan kelulusannya itu terdiri dari 8 lulusan sarjana Kesmas, 10 lulusan S-1 keperawatan, dan 30 lulusan Profesi Ners.
“Ini adalah bentuk penghargaan terhadap ketulusan, mengumumkan nilai dan predikat secara formal dan menyempurnakan proses pendidikan,” ungkap Ari.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan UMW Kendari, Wa Ode Nova Noviyanti Rachman, mengatakan, kegiatan itu adalah momen penting bagi para mahasiswa karena akhir dari perjalanan akademik di lingkup Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan.
Pasalnya, dalam proses untuk sampai ke tahap itu penuh dengan pengorbanan, tidak hanya materi, namun juga nonmateri yang penuh dukungan keluarga.
“Semoga ilmunya bermanfaat untuk bangsa dan negara. Ini bukan akhir perjalanan akademik kalian, tapi ketika kembali ke masyarakat terapkan ilmu yang kalian dapatkan selama pendidikan,” ungkapnya.
Nova juga menitipkan 3 pesan kepada para mahasiswa yang di yudisium itu dalam perannya di masyarakat. Pertama, agar senantiasa menjaga dan mengembangkan ilmu yang telah diperoleh serta terus berinovasi, terus belajar.
Kedua, agar tetap menjaga etika profesi, tetap bertindak penuh empati dan berpegang teguh pada kode etika profesi. Di era saat ini masyarakat semakin kritis dalam menilai layanan kesehatan, karena itu dituntut tidak hanya cakap secara ilmu tetapi juga bijak dalam bertindak, penuh empati dan berpegang teguh pada kode etik profesi.
Serta yang ketiga yaitu bermanfaat untuk masyarakat dengan menjadikan ilmu dan keterampilan yang dimiliki sebagai instrumen untuk memberikan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani