SULTRATOP.COM, KENDARI — Dalam semangat Hari Anak Nasional 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari memberikan kado istimewa berupa remisi atau pengurangan masa pidana kepada 31 anak didik pemasyarakatan pada Rabu, (23/7/2025).
Pemberian remisi ini menjadi simbol penghargaan atas perilaku positif dan partisipasi aktif mereka dalam berbagai program pembinaan di dalam lembaga.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan, remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan pemotongan masa pidana. Mereka berasal dari beragam kasus hukum, mulai dari perlindungan anak, narkotika, pencurian, hingga kepemilikan senjata tajam.
“Remisi adalah hak anak yang harus dipenuhi. Sudah menjadi kewajiban kami untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak, agar mereka bisa kembali menjadi generasi penerus bangsa yang lebih baik,” ujar Sulardi.
Senada dengan Sulardi, Kepala LPKA Kelas II Kendari, Mustar Taro, menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya terbatas pada hari kemerdekaan atau hari raya keagamaan, tetapi juga momen penting seperti Hari Anak Nasional.
“Ini bentuk apresiasi atas perubahan perilaku mereka. Bagi yang belum mendapatkan remisi, kebanyakan karena belum memenuhi masa pembinaan yang ditentukan,” tutur Mustar.
Ia menambahkan, dari total 74 anak binaan di LPKA Kendari, 31 anak dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi ini.
“Sebuah langkah nyata dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk menata kembali masa depan dan kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tutupnya. (B/ST)
Laporan: M8