17 May 2025
Indeks

12 BPR Bahteramas di Sultra Akan Dilebur, Modal Inti Terkonsolidasi Capai Rp65 Miliar

  • Bagikan
12 BPR Bahteramas di Sultra Akan Dilebur, Modal Inti Terkonsolidasi Capai Rp65 Miliar
OJK Sultra telah menuntaskan tiga isu strategis BPR Bahteramas di Sultra, dua isu lainnya segera dituntaskan. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilebur menjadi satu entitas sesuai amanat POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Perda Nomor 6 Tahun 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peleburan ini ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026. Jika seluruh BPR tergabung, total modal inti terkonsolidasi diperkirakan mencapai Rp65 miliar, memperkuat struktur keuangan dan daya saing lembaga keuangan daerah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugrah, mengatakan terdapat lima isu strategis yang selama ini menjadi perhatian bersama antara OJK dan BPR Bahteramas. Tiga di antaranya telah berhasil dituntaskan, yaitu pemenuhan modal inti, perubahan badan hukum dari PD menjadi PT (Perseroda), serta perubahan nomenklatur dari bank perkreditan menjadi bank perekonomian.

“Sementara dua isu lainnya masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama, yakni kekosongan direksi dan komisaris, serta proses peleburan BPR,” ungkap Bismi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR Bahteramas Sultra di Kendari, Jumat (16/5/2025).

Bismi menjelaskan, keberhasilan penyelesaian tiga isu strategis sebelumnya tak lepas dari sinergi antara OJK, para pemegang saham, dan jajaran pengurus BPR Bahteramas di Sultra. Adapun terkait peleburan, OJK telah memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Regulasi tersebut mewajibkan peleburan 12 BPR Bahteramas menjadi satu entitas guna memperkuat sektor keuangan daerah. Meski POJK memberi batas waktu hingga 27 April 2027, Pemerintah Daerah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan batas waktu pelaksanaan peleburan paling lambat 31 Desember 2026.

Menurut Bismi, peleburan akan memberikan dampak positif seperti penguatan permodalan, peningkatan skala ekonomi, daya saing, akses layanan yang lebih luas, hingga inovasi yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

12 BPR Bahteramas di Sultra Akan Dilebur, Modal Inti Terkonsolidasi Capai Rp65 Miliar
Andi Sumangerukka (ASR).

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) selaku pemegang saham pengendali menekankan pentingnya segera mengisi kekosongan direksi dan komisaris BPR Bahteramas. Ia berharap posisi strategis tersebut diisi oleh generasi muda yang profesional dan visioner.

“Kalau bisa, memilihnya itu yang muda-muda, Pak. Apalagi para bupati ini muda-muda semua. Pak Ahmat pasti tahu lah maksud saya, tidak perlu saya jabarkan. Bagaimana caranya agar orang datang itu tertarik untuk menabung,” ujarnya.

ASR juga menegaskan pentingnya figur-figur yang mampu meningkatkan performa kelembagaan dan mempercepat proses peleburan BPR Bahteramas agar sesuai target waktu yang ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sultra, Ahmat, menyebut salah satu isu krusial yaitu pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar untuk masing-masing BPR telah tercapai. Bahkan, ada beberapa BPR yang memiliki modal di atas nilai tersebut.

“Modal inti BPR Bahteramas di Sultra kalau bisa terkonsolidasi semua bisa mencapai Rp65 miliar,” ujar Ahmat, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe.

Ia menyambut baik perspektif gubernur terkait pengisian kekosongan direksi dan komisaris. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan para pemegang saham. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan