16 September 2024
Indeks

10 Pekerja Migran Ilegal Asal Sultra Dideportasi dari Malaysia, 9 Asal Muna 1 Buton

  • Bagikan
10 Pekerja Migran Ilegal Asal Sultra Dideportasi dari Malaysia, 9 Asal Muna 1 Buton
La Ode Askar

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 10 pekerja migran ilegal asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Nunukan, Malaysia. Pekerja tersebut merupakan warga Kabupaten Muna sebanyak 9 orang dan 1 orang dari Kabupaten Buton.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, La Ode Askar mengatakan, 10 orang warga Sultra tersebut dipulangkan dari Sabah melalui Nunukan yang mengacu kepada surat kepala BP3MI Nunukan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Mereka berangkat dari Nunukan tanggal 1 Juni ini dan diestimasi tiba di Baubau tanggal 4 Juni lewat KM Lambelu,” ungkap Askar saat ditemui di Kendari pada Senin (3/5/2024).

Kata Askar, warga Sultra tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal resmi di negara lain (ilegal) yang hanya bermodalkan paspor saja. Ia menyebut bahwa biasanya warga yang dideportasi tersebut telah diberi hukuman penjara oleh pemerintah wilayah setempat saat ditangkap.

Berdasarkan hasil wawancara dengan warga yang dideportasi sebelum-sebelumnya, Askar membeberkan penjara biasanya paling cepat 3 bulan, bahkan hingga 9 bulan sebelum dipulangkan di negara asalnya.

“Mereka memang sebagai pekerja migran, karena kerja dan mendapatkan upah. Tapi mereka tidak tercatat di data pemerintah dan tidak memiliki izin tinggal untuk bekerja di sana. Mungkin dia punya visa tapi hanya untuk kunjungan. Habis masa visanya dan dia sedang bekerja di sana otomatis tercatat ilegal,” tambahnya.

Pihak BP3MI Sultra telah berkoordinasi dengan Pemda Muna dan Buton untuk bersama-sama memfasilitasi kepulangan 10 warga yang dideportasi tersebut. Pemfasilitasan tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 bahwa pemda berkewajiban memulangkan pekerja migran baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, kata Askar khusus kepulangan 10 warga yang dideportasi itu tidak melibatkan pemprov karena masih bisa ditangani oleh BP3MI Sultra. Yang dilibatkan hanya pemda kabupaten/kota sebagai wujud tanggung jawab mereka.

Akan hal itu, BP3MI menegaskan kepada pemda kabupaten/kota untuk wajib melakukan sosialisasi tentang pekerjaan di luar negeri kepada warganya. Sehingga warga bisa paham bahwa berangkat kerja ke luar negeri harus sudah mendapatkan di mana bekerja dan benar-benar sesuai prosedural.

“Dalam hal ini, ada kontrak kerja. Dari kontrak kerja itu lalu muncul visa kerja agar dia bisa tinggal lama di negara orang dengan tujuan bekerja,” tutur Askar. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan