SULTRATOP.COM, KENDARI – Aksi demonstrasi penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) memanas di depan gedung rektorat, Kamis (10/7/2025).
Mahasiswa membakar ban, meneriakkan tuntutan, hingga terlibat saling dorong dengan aparat kampus. Bahkan, Zamrun sendiri sempat turun langsung dan bersitegang dengan massa aksi.
Salah seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, saat demonstrasi berlangsung, Rektor Prof Zamrun keluar gedung dari pintu belakang untuk menemui dan menghentikan aksi mahasiswa.
Kemudian, Prof Zamrun dihalangi oleh salah satu dosen hingga terjadi aksi saling dorong. Dari kejadian itu, kericuhan mulai pecah dan Rektor UHO memilih meninggalkan lokasi.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Ferli Nur, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui surat keputusan nomor 197/M/KER/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
“Perpanjangan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran dan menciptakan ruang impunitas di birokrasi kampus,” tuturnya.
Menurut Ketua BEM FKIP UHO itu, perpanjangan tersebut sarat pelanggaran etik dan moral. Ia menuding Prof Zamrun sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2025–2029.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuding terjadi maladministrasi dalam proses penjaringan rektor yang bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, manipulasi senat, hingga pengesahan statuta kampus secara sepihak.
Mereka juga mengungkap dugaan penerbitan surat mandat fiktif terkait pelantikan rektor di Jakarta pada 1 Juli 2025. Mahasiswa menyebut tidak ditemukan undangan resmi dari kementerian maupun agenda pelantikan pada tanggal tersebut.
KBM UHO menilai tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Para mahasiswa menuntut pencabutan SK perpanjangan jabatan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO yang netral, pembentukan tim investigasi independen nasional, serta pelibatan KPK, kejaksaan, dan Komnas HAM dalam penyelidikan Pilrek UHO.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak universitas atas aksi demonstrasi penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Rektor UHO tersebut. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani