11 August 2025
Indeks

Warga Kendari Waspada, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi 6 Bulan Penjara atau Denda Rp500 Ribu

  • Bagikan
Warga Kendari Waspada, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi 6 Bulan Penjara atau Denda Rp500 Ribu
Sampah berserakan di bahu jalan di Kota Kendari. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah serius dalam menanggulangi masalah sampah yang kian memprihatinkan. Melalui surat edaran terbaru, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Langkah ini diambil menyusul dampak negatif yang terus meningkat terhadap kesehatan dan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Isinya secara gamblang melarang warga untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Warga dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Warga Kendari Waspada, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi 6 Bulan Penjara atau Denda Rp500 Ribu
Surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait pengelolaan sampah. (Foto: Istimewa)

Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon, dan dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, sanksi berat telah menanti. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda minimal Rp500 ribu.

Untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Wali Kota Kendari menginstruksikan para camat dan lurah untuk segera bertindak. Mereka diminta untuk mengimbau warganya serta membuat dan memasang spanduk sosialisasi di wilayah masing-masing.

Instruksi ini juga ditujukan kepada ketua RW dan ketua RT agar turut serta dalam menyebarluaskan imbauan ini kepada warga di lingkungan mereka.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dengan demikian, masalah sampah di Kota Kendari dapat teratasi, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya. (b-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan