3 September 2025
Indeks

Wali Kota Siska Tegaskan Retribusi Sampah di Kendari sudah Ada Sejak Dulu

  • Bagikan
Wali Kota Siska Tegaskan Retribusi Sampah di Kendari sudah Ada Sejak Dulu
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (tengah) saat menyapa masyarakat. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengungkapkan bahwa kebijakan pelayanan persampahan di Kota Kendari sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebenarnya sudah ada sejak kepemimpinan sebelumnya.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (3/9/2025), Siska membenarkan bahwa nominal retribusi sampah yang beredar melalui pamflet di media sosial memang sesuai dengan yang tercantum dalam perda tersebut.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Retribusi sampah memang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.

Namun demikian, penarikan retribusi belum diberlakukan kepada rumah tangga umum karena pelayanan serta sarana dan prasarana (sarpras) belum sepenuhnya optimal.

“Kami menyadari bahwa pelayanan dan fasilitas yang tersedia untuk masyarakat umum masih belum maksimal,” ujarnya.

Siska menambahkan bahwa penarikan retribusi sudah dilakukan secara bertahap, khususnya kepada pelaku usaha dan sektor UMKM di Kota Kendari sejak beberapa tahun terakhir.

Daftar harga retribusi sampah dikutip dari Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 yang ditandatangani pimpinan sebelumnya.

1. Industri

  • Produksi sampah di bawah 20 meter kubik Rp500 ribu per bulan
  • Produksi sampah 21-50 meter kubik Rp750 ribu per bulan
  • Produksi sampah di atas 50 meter kubik Rp1 juta per bulan

2. Hotel

  • Hotel bintang Rp1,2 juta per bulan
  • Hotel melati Rp300 ribu per bulan
  • Losmen atau wisman atau penginapan pesanggarahan Rp200 ribu per bulan
  • Indekos/asrama mahasiswa Rp10 ribu per bulan per kamar

3. Tempat makan

  • Restoran Rp200 ribu per bulan
  • Rumah makan/katering Rp65 ribu per bulan

4. Usaha

  • Pedagang kaki lima, kios, toko, dan tempat usaha lainnya Rp50 ribu per bulan
  • Ruko Rp100 ribu per bulan
  • Swalayan Rp200 ribu per bulan
  • Pusat perbelanjaan Rp2,5 juta per bulan

5. Pasar (selain yang dikelola daerah)

  • Pasar sederhana Rp800 ribu per bulan
  • Pasar tradisional Rp600 ribu per bulan

6. Swasta

  • Rumah sakit swasta tipe A Rp2 juta per bulan
  • Rumah sakit swasta tipe B Rp1,5 juta per bulan
  • Rumah sakit swasta tipe C Rp1 juta per bulan
  • Rumah sakit swasta tipe D Rp800 ribu per bulan
  • Klinik swasta Rp150 ribu per bulan
  • Apotek Rp50 ribu per bulan
  • Toko obat Rp20 ribu per bulan
  • Sekolah swasta Rp100 ribu per bulan
  • Perguruan tinggi swasta Rp250 ribu per bulan
  • Lembaga pendidikan swasta lainnya Rp150 per bulan
  • Yayasan Rp100 ribu per bulan
  • Tempat olahraga privat Rp100 ribu per bulan

7. Gudang

  • Luas hingga 30 meter persegi Rp100 ribu per bulan
  • Luas 31 hingga 100 meter per segi Rp150 ribu per bulan
  • Luas lebih dari 100 meter per segi Rp200 ribu per bulan

8. Rumah tangga Rp21 ribu per bulan

9. Kantor BUMN, BUMD, Swasta Rp100 ribu per bulan

10. Pertunjukan, keramaian, pasar malam, pameran, dan promosi Rp3 juta per kegiatan

11. Pelabuhan selain yang dikelola daerah Rp1 juta per bulan.

Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa wajib retribusi yang mengangkut sendiri sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya dikenakan 50 persen dari tarif yang ditetapkan.

Menanggapi beredarnya informasi soal penarikan iuran sampah untuk rumah tangga, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa penarikan retribusi sampah saat ini belum berlaku bagi masyarakat umum.

Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga. Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa untuk sementara penagihan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum dilakukan.

Ia menjelaskan, penarikan retribusi saat ini hanya berlaku bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Jadi informasi yang menyebutkan bahwa seluruh rumah tangga sudah wajib membayar retribusi sampah adalah tidak benar,” pungkasnya. (b-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan