SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) membagikan cara memilih bibit tanaman hutan yang sehat dan mudah untuk tumbuh.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sultra Sahid mengatakan, bibit unggul tersebut sesuai dengan persyaratan mutu bibit yang dilakukan untuk sertifikasi bibit. Bibit yang sesuai persyaratan tersebut diberi label sertifikasi untuk bisa diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Uji mutu bibit syarat umum di antaranya kekompakan media, kesehatan, dan batang lurus. Untuk syarat khusus di antaranya ukuran diameter, tinggi tanaman, dan jumlah. Syarat sertifikasi ini bisa digunakan masyarakat untuk membeli bibit tanaman hutan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/1/2024).
Sahid menjelaskan bahwa kekompakan media yang dimaksud yaitu ketika dipisahkan atau diangkat dari wadah pembibitan, bibit tanaman tidak goyang, atau tanah tidak hancur.
Sementara itu, kesehatan bisa dilihat dari daun bibit tanaman. Jika daunnya telah berubah warna menjadi kuning karena kekurangan nitrogen atau dimakan oleh ulat-ulatan maka kualitasnya menjadi kurang bagus.
Batang lurus juga berpengaruh pada perkembangan pertumbuhan bibit tanaman, karena sejatinya tumbuhan akan berlomba-lomba tumbuh ke atas untuk mendapatkan sinar matahari.
Untuk bibit tanaman, semakin besar diameternya maka akan semakin bagus. Tinggi bibit yang ideal juga minimal 30 cm, namun masing-masing tumbuhan memiliki minimal tinggi yang berbeda-beda.
Sahid mengaku bahwa saat ini Dishut Sultra telah menyertifikasi 11 jenis bibit tanaman hutan dari 93 jenis yang ada. Penyertifikatan bibit tersebut diakuinya sebagai keputusan pemerintah pusat.
Adapun 11 jenis bibit tanaman hutan tersebut yaitu sengon, jati, mahoni, gamelina, jabon, cendana, kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu. Jenis bibit tersebut telah dijamin kualitasnya dengan tegakan pohon yang lurus dan hasil panen yang bagus.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bibit bersertifikat itu dapat membelinya di perusahaan atau pengedar bibit yang bekerja sama dengan Dishut Sultra.
Pelaku usaha pengadaan dan peredaran bibit tanaman hutan tersebut yaitu CV Bukit Lestari dan CV Wana Tani Sultra di Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari. CV Buana Rimba Lestari di Lapuko, Kecamatan Moramo, Konsel.
CV Anugrah Pratama Barokah di Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Konsel. CV Perapi di Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari. CV Rachmad Djaya di Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Muna. Dan CV Farm And Forest di Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.
Sahid menegaskan bahwa meskipun memiliki bibit unggul sesuai syarat sertifikasi, faktor perlakuan masyarakat terhadap tanaman seperti proses perawatan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhannya.
” Ada perlakuan-perlakuan, seperti pembuatan lubang yang sudah harus dikasi pupuk dulu idealnya, berapa lama baru kita lakukan penanaman. Harus disiram, dan sebagainya,” ungkap Sahid. (—–)
Penulis: M1
Editor: Ilham Surahmin