21 November 2024
Indeks

Soroti Kecelakaan di Perempatan UHO, Rajab Jinik: Sudah Harus Sanksi yang Keluar

  • Bagikan
Rajab Jinik Soroti Kecelakaan di Perempatan UHO, Rajab Jinik: Sudah Harus Sanksi yang Keluar
Rajab Jinik

SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menyoroti kecelakaan yang terjadi di perempatan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada Senin (24/6/2024).

Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari untuk melihat dukungan aturan guna menjatuhkan sanksi kepada mereka yang masih melanggar, dalam hal ini truk-truk yang di luar jam kerja masih melewati daerah padat Kota Kendari.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

” Saya 3 bulan lalu pernah bicara tentang ini. Makanya ini sudah harus sanksi yang keluar,” ungkapnya saat ditemui di Kendari pada Selasa (25/6/2024).

Kata Rajab, jika hal tersebut belum diatur maka pihaknya akan memastikan untuk mengatur hal tersebut baik melalui peraturan daerah (Perda), ataupun peraturan wali kota (Perwali).

” Yang jelasnya itu harus kita pastikan. Harus ada sanksi tegas terhadap supir-supir truk atau yang memang selama ini dibiarkan,” tambahnya.

Ia menyebut, setiap angkutan memiliki rute sendiri yang telah diatur oleh dishub. Atas kejadian tersebut, Rajab mengatakan sudah terlambat untuk mengantisipasi, namun seolah-olah tugas mereka yang mengatur lalu lintas kendaraan itu seolah tidak jalan.

Ia menyangkan pihak kepolisian atau yang berwenang tidak menilang kendaraan roda 10 yang lewat saat itu. Kata Rajab, sebenarnya pihak kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak ada truk yang lewat, tetapi kendaraan tersebut bisa lolos di jam padat.

“Karena mereka itu ada batasannya. Saya belum tahu pasti batasannya, tapi mereka tidak bisa di jam kerja lewat di dalam lintasan Kota Kendari. Nanti setelah itu baru mereka bisa lewat. Sekarang, kemarin itu terjadi karena kelalaian siapa? Apakah pemkot lewat dishub atau pihak kepolisian atau kesengajaan yang dibuat supir. Sekarang tindakannya apa? Ditilang kah? sita mobilnya kah?,” tutur Rajab.

Lanjutnya, kekurangan dari aturan itulah yang akan diperbaharui nanti. Rajab memastikan pekan depan akan memanggil semua stakeholder terkait akan hal itu.

Sebagai informasi, kecelakaan di perempatan kampus UHO melibatkan seorang pengendara motor yang diketahui bernama Karnia (41) dengan mobil truk 10 roda yang dikendarai oleh Agus.

Akibat kecelakaan tersebut, Kurnia dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kendari akibat tulang dari perut hingga lutut remuk dilindas mobil. Sementara pihak kepolisian mengaku telah mengamankan Agus dan mobilnya. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan