1 July 2025
Indeks

Siswa PKL SMK 3 Kendari Ikuti Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
2Siswa PKL SMK 3 Kendari Ikuti Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di kantor SMK Negeri 3 Kendari. (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KENDARI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari aktif memberikan perlindungan kepada peserta didik yang mengikuti kegiatan magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL), serta Kuliah Kerja Nyata (KKN). Perlindungan ini termasuk dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU), yang dirancang khusus untuk melindungi peserta didik selama menjalani kegiatan tersebut.

Salah satu sekolah yang turut serta dalam program ini adalah SMK Negeri 3 Kendari. Sebanyak 234 siswa PKL dari sekolah tersebut resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di kantor SMK Negeri 3 Kendari.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala SMK Negeri 3 Kendari, Muhammad Kasman Said, mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk memberikan jaminan sosial kepada siswa yang sedang menjalani PKL di berbagai lokasi.

“Kami sangat menyambut baik program ini dan mendorong semua siswa untuk bergabung. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan, khususnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa PKL,” ujar Kasman.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, mengapresiasi SMK Negeri 3 Kendari yang telah memperhatikan keselamatan dan perlindungan jaminan sosial bagi siswanya.

“Kami sangat menghargai langkah SMK 3 Kendari yang mendaftarkan siswa-siswinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang melaksanakan PKL,” kata Gatot.

Gatot menjelaskan bahwa siswa, mahasiswa, atau peserta magang yang terdaftar dalam kegiatan PKL, magang, atau KKN dapat mengikuti dua jenis program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan per peserta.

Program ini bertujuan untuk melindungi keselamatan siswa selama menjalani PKL dan memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja. Perlindungan ini setara dengan apa yang diterima oleh pekerja profesional lainnya.

“Apabila terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan selama PKL, magang, atau KKN, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh tanpa ada batasan biaya,” tambah Gatot.

BPJS Ketenagakerjaan berharap bisa terus mendukung program PKL dan magang dengan memberikan rasa aman serta perlindungan maksimal bagi siswa dan mahasiswa yang terlibat. (—)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan