7 July 2025
Indeks

Sengketa Tanah Warisan Transmigrasi di Muna Barat, Kades dan Mantan Camat Saling Klaim

  • Bagikan
Sengketa Tanah Warisan Transmigrasi di Muna Barat, Kades dan Mantan Camat Saling Klaim
Ilustrasi sengketa tanah warisan transmigrasi. (Sumber: AI Google)

SULTRATOP.COM, MUBAR – Sengketa tanah di Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Muna Barat (Mubar), kian memanas. Kepala desa (kades) dan keluarga eks camat saling klaim kepemilikan atas lahan yang dulunya bagian dari program transmigrasi.

Di tengah polemik tanah yang luasnya lebih dari 10 hektare ini, sejumlah kepala keluarga (KK) yang telah mendapat sertifikat tanah disebut-sebut bakal terdampak.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pemilik tanah, H La Ndamu, melalui istrinya Rosmini, mengatakan lahan yang disengketakan diperoleh sejak tahun 1992. Saat itu, kawasan tersebut masih berupa hutan belantara dan masuk dalam wilayah Desa Abadi Jaya sebelum mekar menjadi Desa Kasimpa Jaya.

“Di tahun 1992, di situ (Kasimpa Jaya) masih RK (satuan kecil pemukiman) pecahan dari Desa Abadi Jaya. Suami saya (H La Ndamu) mulai mengelola lahan itu, dengan menanam coklat, merica, dan lainnya. Untuk tanaman kelapa, kami tanam sendiri,” kata Rosmini saat ditemui di kediamannya di Kota Raha, Minggu (6/7/2025).

Menurut Rosmini, lahan itu dipercayakan kepada seorang bernama Syawal untuk dijaga. Namun belakangan, Syawal diduga diam-diam membuat sertifikat atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

“Saya kecewa. Dia buat sertifikat tanpa izin kami. Dulu dijaga keluarga tapi sudah meninggal, sekarang anak-anaknya yang jaga,” ucapnya.

Ia juga mengungkap, suaminya yang merupakan mantan camat di wilayah tersebut, dulu mengangkat Ancar Alimin—yang kini menjadi Kepala Desa Kasimpa Jaya—sebagai pejabat desa. Namun ironisnya, justru Ancar yang kini diduga menyerobot lahan milik suaminya.

“Padahal dulu suami saya dan dia ada perjanjian pinjam pakai lahan itu. Tidak boleh ditanami tanaman jangka panjang. Tapi sekarang, dia malah mau ambil alih sepenuhnya,” katanya.

Rosmini mengaku memiliki peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna tahun 2004 serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2006 hingga 2024. Namun, setiap kali mengajukan pembuatan sertifikat, selalu ditolak oleh Ancar Alimin.

“Setiap mau urus sertifikat, selalu ditolak. Malah hanya dikasih izin satu hektare. Bahkan ada bagian tanah yang sudah dia jadikan tambang galian C,” beber Rosmini.

Dia juga sempat mendengar klaim bahwa tanah itu merupakan aset desa, namun bingung karena pihaknya tetap ditagih pajak.

“Kalau memang aset desa, kenapa masih ditagih PBB? Yang pasti, kasus ini akan kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Pengacara keluarga H La Ndamu, Mawaki, menyatakan telah menyiapkan jalur hukum setelah mediasi oleh BPN Muna Barat gagal. Menurutnya, bukti-bukti kepemilikan lahan telah lengkap.

“BPN Mubar sudah lakukan mediasi, tapi gagal. Jadi, kami akan ajukan perkara ini ke pengadilan. Kami juga akan menyatakan keberatan atas terbitnya sertifikat baru oleh BPN,” ucap Mawaki.

Menurutnya, setelah keluar berita acara atau rekomendasi dari BPN, mereka akan lanjut menggugat baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Kepala Desa Kasimpa Jaya, Ancar Alimin, membantah tudingan penyerobotan. Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut merupakan area transmigrasi yang terdiri atas tiga jenis lahan: pekarangan, lahan satu, dan lahan dua.

“Lahan itu adalah tanah transmigrasi. Tidak ada dasar klaim dari H La Ndamu. Tanah itu untuk warga Kasimpa Jaya yang belum punya lahan,” kata Ancar.

Ia menyebut ada sekitar 80 KK di desanya yang masih belum memiliki lahan. Menurutnya, mediasi soal sengketa ini sudah dilakukan sejak Bupati Muna Ridwan Bae, Bubati Muna Barat La Ode M Rajiun Tumada, hingga Achmad Lamani, tapi tak pernah ada hasil.

“Ini H La Ndamu mengklaim lahan seenaknya. Apalagi, dia (H La Ndamu) mengukur lahan sesuai kemauannya sendiri. Dia ukur tanpa sepengetahuan saya sebagai kepala desa. Alasannya, waktu mediasi yang dihadiri oleh Asisten I Setda Mubar dan Camat Tiworo Selatan, Abidin bahwa saati itu tanah yang menjadi obyek sengketa diberikan oleh Kepala Desa Abadi Jaya bernama Wagimin. Bagaimana bisa Wagimin mau beri lahan bukan wilayahnya,” tuturnya.

Sebelum mekar menjadi Desa Kasimpa Jaya, kata Ancar, di daerah ini sebelumnya bagian dari Desa Gala. Untuk itu, ia menegaskan lahan yang diklaim oleh H La Ndamu itu adalah tidak benar.

“Saya bekerja untuk masyarakat. Jadi kalau ada lahan kosong, saya sudah janjikan akan memberikan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan. Salah satunya lahan yang menjadi objek sengkata itu,” ucapnya.

Terkait perjanjian pinjam pakai dirinya dengan H La Ndamu, Ancar menegaskan perjanjian itu tidak ada. Ia pernah mendatangi kantornya di DPRD Muna sebagai Sekwan tahun 2006, namun ia tidak menemui H La Ndamu saat itu.

“Kenapa nanti sekarang mereka datang lagi dan mengklaim tanah di Kasimpa Jaya ini. Saya juga sudah memberikan lahan kepada H La Ndamu seluas satu hektare sebagai rasa hormat kami,” ungkapnya.

Ancar menegaskan terkait dirinya melakukan penyerobotan lahan milik H La Ndamu akan dibawa ke jalur hukum, ia tidak gentar dan siap melawannya. Selain itu juga, ia sudah menyiapkan data-data terkait lahan tersebut.

“Jadi, di lahan sengketa itu sudah tidak ada yang kosong. Semua sudah bersertifikat,” jelasnya.

Ancar menambahkan terkait tudingan ia melakukan penyerobotan lahan milik orang tidak benar. Kata dia, ia bisa menjamin sekitar 400 KK warga Kasimpa Jaya bisa menjadi saksi terkait kepemilikan lahan H La Ndamu di desanya.

“Justru di sini, saya mengamankan lahan di Kasimpa Jaya dari serobotan orang dari luar. H La Ndamu tidak pernah berkebun di sini, hanya main tunjuk-tunjuk lahan saja. Jadi, saya di sini cuma untuk membela desa saya,” tegasnya. (A/ST)

 

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan