14 July 2025
Indeks

Sekda Tegaskan SK PPPK 2024 Muna Barat Diterbitkan per 1 Oktober 2025

  • Bagikan
Sekda Tegaskan SK PPPK 2024 Muna Barat Diterbitkan per 1 Oktober 2025
LM Husein Tali

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT —Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) memastikan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024 akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali, menjelaskan bahwa saat ini proses pemberkasan untuk PPPK tahap I sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa Pemkab Mubar sudah terbiasa menetapkan SK PPPK tahap I dan II mulai bulan Oktober.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Jika pengurusan dilakukan di awal tahun, tentu para peserta harus menunggu terlalu lama,” ujarnya dalam pertemuan di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).

Husein Tali berharap proses penyelesaian pemberkasan PPPK tahap I bisa selesai pada akhir Juli atau awal Agustus. Setelah itu, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap II akan dilakukan.

“Prioritas kami adalah menyelesaikan pemberkasan PPPK tahap I terlebih dahulu. Tidak semua peserta bisa lulus, beberapa mungkin mengundurkan diri atau meninggal dunia. Kami tidak bisa memastikan apakah formasi yang kosong dapat diisi, karena itu merupakan kewenangan panitia pusat,” tambahnya.

Meskipun awalnya pemerintah daerah berencana mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap II sesuai dengan jadwal, panitia pusat meminta agar pengumuman tersebut ditunda hingga pemberkasan tahap I selesai. Menurutnya, penundaan ini dimaksudkan untuk memastikan formasi mana yang sudah terisi dan mana yang kosong, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Setelah pemberkasan PPPK tahap I selesai, SK peserta sudah dapat diserahkan, meskipun SK tersebut baru berlaku pada 1 Oktober 2025. “Saat ini, pemberkasan tahap I hanya tinggal tahap pemeriksaan kejiwaan. Untuk kuota PPPK tahap II, diperkirakan sekitar dua ratusan peserta,” ungkapnya. (B/ST)

Kontributor: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan