2 September 2025
Indeks

Retribusi Sampah di Kendari Belum Berlaku untuk Warga Umum, Hanya ASN dan Sektor Usaha

  • Bagikan
Retribusi Sampah di Kendari Belum Berlaku untuk Warga Umum, Hanya ASN dan Sektor Usaha
Sahuriyanto Meronda

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, melalui dinas komunikasi dan informatika (Kominfo), memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai penarikan retribusi sampah rumah tangga. Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa untuk sementara ini, penagihan retribusi sampah belum diberlakukan bagi rumah tangga umum.

Menurutnya, saat ini penarikan retribusi hanya berlaku bagi rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Untuk sementara waktu, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini masih diberlakukan khusus bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah tidak sepenuhnya benar,” jelas Sahuriyanto, pada Selasa (2/9/2025).

Selain ASN, pemerintah juga mulai memberlakukan penarikan retribusi terhadap sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, dan hotel. Langkah ini merupakan tahap awal dari implementasi perda, sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan kota.

Sahuriyanto menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Kendari dalam menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

“Penarikan retribusi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penerapan retribusi sampah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kota Kendari yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (b-/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan