7 September 2024
Indeks

Respons Banjir Lumpur di Punggolaka, DPRD Kendari Warning Perumahan A99

  • Bagikan
Respons Banjir Lumpur di Punggolaka, DPRD Kendari Warning Perumahan A99
LM Rajab Jinik

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari memberikan peringatan (warning) kepada pihak perumahan A99 jika terbukti menjadi penyebab terjadinya banjir lumpur di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, pihaknya merespons itu karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Kata dia, banjir yang terjadi di lokasi itu bukan lagi sekadar air, tetapi sudah bercampur dengan lumpur.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Masyarakat menyampaikan bahwa itu disebabkan oleh aktivitas perumahan A99. Kita bisa pastikan bahwa itu benar kalau itu lumpur, karena mereka yang merasakan kan? Kita akan coba konfirmasi ke dinas perumahan, karena kita lihat mereka sudah turun ke sana, dan itu banjirnya besar,” ungkap Rajab saat ditemui di kantornya pada Senin (8/7/2024).

Dalam menjalankan tugas pengawasan, pihak DPRD Kendari bakal memanggil stakeholder terkait, termasuk developer perumahan A99 terkait seperti apa tindak lanjut dari solusi yang ditawarkan Pemkot Kendari. Jika tidak, DPRD Kendari akan mengambil alih dengan fungsi pengawasannya.

Kata Rajab, jika jelas perumahan A99 yang menyebabkan banjir lumpur itu maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi maupun sanksi hukum jika menyalahi aturan.

“Tidak bisa lagi kita beri dispensasi pada perumahan-perumahan nakal yang sama sekali tidak memperhatikan lingkungan,” tuturnya.

Kata Rajab, BTN memang dibutuhkan sebagai daya dukung masyarakat untuk hunian sebagai bagian dari deposit jumlah penduduk Kota Kendari karena memengaruhi proses pembangunan di kota dari dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Kendati demikian, pengetatan terhadap perizinan menjadi warning DPRD kepada Pemkot Kendari melalui dinas perumahan, DLH, dan PUPR. Pasalnya, dinas tersebut yang bersentuhan langsung dengan izin perumahan.

Rajab menilai, dinas-dinas tersebutlah yang harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perumahan atau BTN kepada masyarakat. Ia juga menilai Pemkot Kendari terlalu lemah di dalam pengawasan terhadap pembangunan BTN dan BTN yang saat ini sudah melakukan pengembangan.

” Yang jelasnya DPRD akan tegas menggunakan hak kewenangannya pada tugas pengawasan. Jika kita temukan dalam RDP bahwa ini adalah jelas sebuah kesalahan dan bagian dari masalah pengrusakan lingkungan, kita rekomendasikan ke hukum,” ujar Rajab.

Ia juga mempertanyakan terkait pencarian solusi banjir lumpur di Punggolaka yang tidak melibatkan masyarakat setempat dalam keluhannya. Pasalnya, yang mengetahui pasti kondisi adalah masyarakat terdampak.

Kata Rajab, persoalan itu harus terbuka terkait apa hak dan kewajiban masyarakat, developer dan Pemkot Kendari. Solusi yang diberikan untuk masyarakat dengan meminta melakukan gotong-royong pembersihan juga dinilai langkah yang kurang tepat.

Ia menyebut, ada sebab maka ada akibat. Dari sebab itulah yang seharusnya dicarikan solusinya. Bukan malah mencari solusi sesaat yang bisa kembali menimpa masyarakat jika hujan terjadi.

” Mereka sudah bayar pajak, bayar gajimu, sudah bayar semuanya. Sekarang ko (kamu) mau suruh masyarakat, jangan juga kayak begitu. Masyarakat pasti sadar diri dengan kemampuan mereka dalam membenahi apa yang menjadi kebutuhan di lingkungan mereka. Tetapi pemerintah harus hadir. Nda pernah belajar sistem demokrasi yah pemerintah kota ini?,” ujar Rajab. (—)

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan