SULTRATOP.COM, KENDARI — Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Periode 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari pada 14 Juli 2025.
Siska Karina Imran menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang sangat strategis dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari Tahun 2025–2045.
“RPJMD ini sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kendari dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan,” ujar Siska.
Menurutnya, penyusunan RPJMD melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, masyarakat, hingga DPRD sebagai representasi rakyat.
Proses penyusunan RPJMD telah melalui sejumlah tahapan, antara lain: perencanaan, pengkajian, konsultasi dengan pemerintah provinsi, konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), serta harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hingga penyerahan dokumen Raperda kepada DPRD.

Dokumen RPJMD ini memuat pelaksanaan urusan pemerintahan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
“Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Kendari Tahun 2025–2029 ini memuat visi dan misi, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi dan program pembangunan, serta indikator kinerja dan target yang ingin dicapai,” jelasnya.
Wali Kota juga menyampaikan harapannya agar DPRD segera membahas dan menyetujui Raperda RPJMD ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Kota menargetkan agar Perda tersebut dapat ditetapkan pada akhir Juli 2025.
Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda RPJMD Kota Kendari dari Wali Kota kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut. (b-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno