27 November 2025
Indeks

Program Kesehatan ASR: Rp500 Juta untuk Bantu Pasien Non-JKN Ber-KTP Sultra

  • Bagikan
Gubernur ASR Gelontorkan Anggaran Rp500 Juta untuk Pelayanan Pasien Non JKN
Andi Sumangerukka (ASR)

SULTRATOP.COM – Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat, Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) menghadirkan angin segar bagi warga Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui program kesehatan khusus non-JKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyiapkan anggaran Rp500 juta agar setiap warga ber-KTP Sultra yang kurang mampu tetap mendapatkan perawatan layak tanpa harus memikirkan biaya.

Kebijakan itu menjadi komitmen ASR untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari akses kesehatan hanya karena kendala administrasi ataupun finansial. Anggaran tersebut melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dan sudah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr Asridah Mukaddim, menyampaikan bahwa program ini menjadi bentuk keberpihakan Gubernur ASR kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan layanan kesehatan.

“Ini dikhususkan bagi masyarakat ber-KTP Sultra,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, program ini berlaku di seluruh rumah sakit se-Sultra, di mana seluruh biaya perawatan pasien akan ditanggung penuh oleh Pemprov Sultra. Dengan begitu, warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan tanpa harus khawatir dengan biaya.

Hingga saat ini, dua rumah sakit telah mengajukan klaim senilai Rp220 juta, yaitu RSUD Bahteramas Sultra dan RS Hermina Kendari.

Meski demikian, layanan ini diprioritaskan bagi warga tidak mampu. Syaratnya mencakup surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial (Dinsos), KTP berdomisili Sultra, serta bukti bahwa pasien sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Pemprov Sultra berharap program ini mampu memperkuat layanan kesehatan inklusif dan mendorong masyarakat untuk segera mendaftar ke program JKN agar perlindungan kesehatan jangka panjang tetap terjamin. (Adv)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan