SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras), di kawasan Markas Komando (Mako) Polresta Kendari, pada Jumat (14/6/2024).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap miras jenis botolan sekitar 350-an dan miras tradisional yang memiliki berat kurang lebih 2 ton.
“Ini hasil operasi pekat dari akhir Mei 2024 sampai awal Juni 2024. Kurang lebih sekitar 2 minggu,” ungkapnya.
Miras-miras siap edar tersebut berhasil diamankan di tangan para penjual di wilayah hukum Polresta Kendari yang terdiri dari Kota Kendari, 4 kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 2 kecamatan di Konawe, dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kata Aris, miras yang diamankan adalah miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar. Para penjual telah diamankan oleh Polresta Kendari dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Aris menyebut, miras menjadi salah satu sumber penyebab banyaknya permasalahan yang terjadi di Kota Kendari. Kata dia, banyak laporan kejadian yang masuk di Polresta Kendari, setelah diselidiki lebih lanjut berawal dari miras.
Pengonsumsi miras juga tidak hanya datang dari kalangan dewasa, namun keadaan di lapangan juga banyak anak di bawah umur, bahkan pelajar yang mengonsumsi miras.
Untuk itu, Aris meminta kerja sama pihak sekolah untuk memberikan edukasi terkait miras kepada para siswanya. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin