SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang buruh bangunan asal Muna Barat (Mubar) J (36) ditemukan tewas dibunuh di depan Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 31 Desember 2024. Motif pembunuhan ini pun terungkap ketika Polresta Kendari berhasil menangkap kedua pelaku, yang salah satunya sakit hati karena ditempeleng oleh korban.
KBO Sat Reskrim Polresta Kendari, Ipda Muhammad Nur, mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban minum-minuman keras di lobi salah satu hotel di Kelurahan Tipulu.
Menurut Nur, korban datang ke tempat tersangka inisial MZ alias LB (23) dan A alias J (23) bersama rekan-rekannya ketika duduk di depan taman hotel tersebut. Beberapa menit kemudian tersangka A pergi mengantar penumpangnya dan korban menghampiri MZ untuk meminjam korek api.
Korban yang meminjam korek api menegur pelaku MZ untuk mencabut anting-anting di telinganya. Pelaku menolak permintaan tersebut. Karena tegurannya tak diindahkan, korban menampar pipi sebelah kanan pelaku MZ dan berlari menjauhi korban.
Nur menyebut korban kembali mengarah ke hotel tersebut, kemudian berhenti di samping jalan depan hotel dan mulai menghentikan setiap pengendara yang lewat. Pada momen yang sama, pelaku A lewat di jalan tersebut. Ia berhenti lalu menawarkan jasa ojeknya kepada korban.
Namun, karena dalam pengaruh alkohol, korban memaki dan memukul A. Tidak terima dipukul, pelaku mencabut badiknya dan korban melarikan diri.
Di waktu yang sama, pelaku MZ menyuruh pelaku A bersama-sama mengejar korban yang berlari mengarah Lorong Pelangi secara berboncengan.
“Kedua pelaku ini mengejar korban hingga ke dalam Lorong Pelangi dan berhasil mengepung korban. Korban pun sempat meminta maaf pada kedua pelaku untuk memaafkan dirinya yang telah melakukan kesalahan. Tersangka A menikam korban mengunakan badik sebanyak dua kali pada bagian punggung kiri,” ungkap Muhammad Nur, Selasa (7/1/2025).
Kemudian tersangka MZ ikut memukul korban. Setelah itu pelaku A alias J kembali menikam dada kiri kiri korban sehingga terjatuh ke dalam selokan. Pelaku A menyuruh pelaku MZ untuk mengambil ponsel korban dan pergi meninggalkannya.
Ia menambahkan, kedua pelaku tersebut saling kenal satu sama lain. Mereka dijerat mengunakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sebagai informasi, korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri dalam keadaan bersimbah darah di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Korban pun dibawah ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara guna mengetahui penyebab kematiannya. (B/ST)
Laporan : Bambang Sutrisno