26 August 2025
Indeks

Pilrek Pasca Prof. Armid Wafat, Plt Rektor UHO Ingatkan Peserta Jangan Gunakan Cara “Kotor”

  • Bagikan
Pilrek Pasca Prof. Armid Wafat, Plt Rektor UHO Ingatkan Peserta Jangan Gunakan Cara “Kotor”
Ilustrasi Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO. (Gambar: Google AI)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Herman, mengingatkan para bakal calon peserta Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO agar berkompetisi dengan cara-cara cerdas, bukan dengan cara-cara “kotor”.

Peringatan itu disampaikan Dr. Herman di tengah persiapan kampus melakukan penataan ulang senat untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus mematangkan tahapan Pilrek pasca wafatnya Rektor Prof. Armid beberapa waktu lalu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dr Herman menegaskan, salah satu tugas utama yang diembannya adalah menyelenggarakan penjaringan ulang untuk Pilrek UHO dengan waktu paling cepat tiga bulan setelah dilantik dan paling lama satu tahun.

“Saya diberi tugas, selain menjalankan tugas rutinitas sesuai kewenangan yang diberikan kepada saya, tugas pokoknya itu adalah menyelenggarakan pemilihan atau penjaringan ulang rektor untuk UHO masa bakti 2025-2029,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (26/8/2025).

Ia berharap, bagi yang ingin berkompetisi dalam Pilrek mendatang agar menggunakan cara-cara cerdas tanpa harus memakai cara-cara “kotor”.

Sementara terkait penataan senat sebagai pemilik suara dalam pemilihan, Wakil Rektor II UHO, Prof. Ida Usman mengatakan, pada prinsipnya almarhum Prof. Armid sudah mulai menata organisasi. Namun, masih ada beberapa hal yang tertinggal dan seharusnya dilakukan setelah dies natalis UHO.

“Namun karena Tuhan lebih menghendaki yang lain, akhirnya kita akan coba lanjutkan apa yang sudah dimulai oleh almarhum. Kemarin kan sudah ada beberapa pejabat yang dilantik, tentu ada pergeseran-pergeseran di dalamnya. Misalnya ada jabatan yang ditinggalkan, berarti itu harus diisi lagi dengan penjabat yang baru,” ucapnya.

Ia menyebut, di keanggotaan senat fakultas dan universitas juga ada beberapa yang berubah karena pejabat menduduki jabatan baru sehingga harus dilakukan penataan ulang. Kendati demikian, yang akan ditata ulang hanya yang berubah, sedangkan yang tidak berubah tetap menduduki jabatan senat karena tidak bisa diganti di tengah jalan.

“Misalnya orangnya bergeser di jabatan tertentu, berarti kita carikan penggantinya,” tambah Prof. Ida Usman.

Ia menjelaskan, mekanisme pergantian anggota senat telah diatur dalam peraturan senat untuk senat universitas dan peraturan rektor untuk senat fakultas. Jika persoalan keanggotaan senat telah dituntaskan, maka tahapan pemilihan rektor bisa dilakukan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan, hingga tahapan selanjutnya sesuai dengan Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017.

Ketua Senat UHO, Prof Jamilu, mengatakan sebelum menata senat, ia bermohon kepada Plt rektor untuk meminta fakta dari kementerian agar tidak lagi terjadi hiruk pikuk mempersoalkan keabsahan anggota senat setelah pemilihan berlangsung.

“Seperti kemarin kan ada yang menyalah tafsirkan, misalnya yang tugas tambahan sebagai UJM itu ada yang membolehkan dari anggota senat, ada yang tidak setuju dia dari anggota senat. Begitu juga dewan pertimbangan,” tuturnya.

Prof Jamilu menyebut, anggota senat masih sama yaitu 49 orang. Sementara untuk senat yang dilantik dalam jabatan lain dan akan diisi oleh yang baru masih akan diinventarisasi. (A/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan