SULTRATOP.COM, KENDARI – Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG 3 kg di Kota Kendari sehingga masyarakat diimbau tidak panik dan melalukan pembelian secara berlebih.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan, di Sultra terdapat 3 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 2 di Kota Kendari dan 1 di Kolaka.
Beroperasinya 1 SPPBE di Kolaka ini merupakan recovery produksi LPG 3 kg dari SPPBE sebelumnya yang terkena musibah kebakaran.
Sebelumnya, atas kejadian insiden letupan api di salah satu SPBE di Kabupaten Konawe, Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan stok LPG 3 kg di Kota Kendari.
Fahrougi menambahkan, Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yag tersebar di wilayah Kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seperti diketahui LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga pendistribusiannya perlu pengawasan dari banyak pihak.
Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak pemda dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET.
Sebelumnya Pemprov Sultra telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.74 Tahun 2022 atas Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.38 Rahun 2012 tentang Penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg, bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya di mana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.
Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135. (—-)