SULTRATOP.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka dan Konawe resmi berganti usai pelantikan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Kamis (15/8/2024).
Pelantikan ini sesuai dengan nomor Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3316 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Konawe. serta SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3317 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Kolaka.
Pj Bupati Kolaka yang sebelumnya dijabat oleh Andi Makkawaru digantikan oleh Muhammad Fadlansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra.
Andi Makkawaru mengundurkan diri pada 17 Juli 2024 lalu karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kolaka. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yaitu kepala daerah yang akan mengikuti pilkada maka wajib mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Sementara Pj Bupati Konawe sebelumnya dijabat oleh Harmin Ramba telah pensiun sejak 1 Agustus lalu, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Pj Bupati Konawe maka ditunjukkan Sekda Kolaka sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Konawe.
Saat ini, Stanley dilantik sebagai Pj Bupati Konawe oleh Pj Gubernur Sultra. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan beberapa hal kepada Pj Bupati yang baru saja dilantik itu. Di antaranya soal kesiapan untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kata dia, Pj Bupati diwajibkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau memberi dukungan ke salah satu calon. Pasalnya, sangat penting untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas-tugas yang diemban.
“Saya tidak mau dengar Saudara terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu aslon seperti like di medsos, tangan jangan gatal,” ucap Andap.
Mantan Kapolda Sultra itu juga meminta para Pj Bupati itu untuk memahami, memedomani dan menindaklanjuti 8 indikator kebijakan nasional. Yaitu kontribusi penurunan inflasi dan IPH, menurunkan angka prevalensi stunting, meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, mengurangi penduduk miskin ekstrem, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, meningkatkan gini ratio, meningkatkan indeks pembangunan manusia, dan mengantisipasi akibat emisi gas rumah kaca.
“Pemerintah kabupaten juga harus pro aktif memberikan laporan cepat terkait bencana, memantau perkembangan anomali musim, dan lainnya secara cepat utamanya laporan singkat, padat dan jelas menggunakan 5W 1H,” tutur Andap. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin