27 May 2025
Indeks

Pengadilan Negeri Kendari Digeruduk, Massa Ngamuk Tolak Eksekusi Lahan Keluarga

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Kendari Digeruduk, Massa Ngamuk Tolak Eksekusi Lahan Keluarga
Masa Aksi melempar pintu kaca Pengadilan Negeri Kendari saat berhasil menerobos pintu pagar gendung PN Kendari.

SULTRATOP.COM, KENDARI – Amarah massa tak terbendung. Aksi unjuk rasa Forum Pribumi Menggugat (FPM) di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (26/5/2025), pecah jadi kericuhan saat mereka menolak eksekusi penggusuran lahan warisan milik Kikila Adi Kusuma, ahli waris almarhum H. Ambodalle. Pagar gedung didobrak, kaca jendela pecah, dan dua pendemo dilarikan ke rumah sakit.

Kericuhan terjadi saat massa aksi berusaha menerobos pintu pagar PN Kendari. Aksi dorong mendorong dengan petugas keamanan membuat pagar rusak dan kaca jendela pecah. Dua orang pendemo harus dilarikan ke Rumah Sakit Kota Kendari diduga akibat lemparan batu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dedi Walangke, salah satu keluarga pihak tergugat, menjelaskan aksi unjuk rasa itu digelar karena adanya ancaman penggusuran tanah milik Kikila Adi Kusuma yang terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Kami dari pihak keluarga dan Forum Pribumi Menggugat menolak keras adanya penggusuran dan perampasan dimaksud,” jelasnya.

Ia menilai sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemprov Sultra cacat hukum dan administrasi.

“Kita juga mempersoalkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari hingga Mahkamah Agung, karena putusan MA yang memenangkan Pemprov Sultra cacat hukum karena tidak melalui sidang musyawarah,” pungkasnya.

Ia menyebut, surat permintaan eksekusi dari Pemprov Sultra ke PN Kendari juga dianggap cacat hukum karena ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur. Titik koordinat sertifikat yang diklaim milik H. Lahangko juga diragukan kesesuaiannya dengan objek sengketa.

Ia menuntut PN Kendari untuk tidak menggunakan surat permintaan eksekusi yang cacat hukum, memberikan salinan asli putusan MA, dan menghadirkan BPN Kota Kendari dalam proses pembuktian kepemilikan lahan.

“Kita juga meminta Pemprov Sultra menghentikan penggusuran, mencabut surat kuasa penggusuran, mengkaji kembali proses hukum, dan memutihkan klaim aset lahan eks PGSD. Selain itu, FPM meminta PN Kendari meminta maaf atas tindakan yang dianggap arogan terhadap Kikila Adi Kusuma,” harapnya.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan pihaknya sebelumnya telah meminta sejumlah perwakilan dari pihak tergugat untuk berdiskusi di dalam gedung PN Kendari, namun massa menolak dan hanya ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Kendari.

“Awalnya kita sudah melakukan upaya diskusi di dalam ruangan namun mereka menolak, mereka hanya mau berdiskusi kepada ketua pengadilan,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa para tergugat sudah diberikan hak banding pada 22 Mei 2025 sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan perkara perdata.

“Perkara lahan tersebut sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya dan dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra, lalu Pemprov mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kendari,” bebernya.

Hans mengaku tidak mengetahui alasan massa tiba-tiba menggelar aksi yang berujung ricuh. (A)

 

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan