SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) dan DPRD setempat telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Namun dalam perjalanannya, proses penetapan pembangunan 20 tahun ke depan Kabupaten Muna Barat (Mubar) masih menemui kendala yakni belum terselesaikannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kepala Bappeda Mubar Raden Djamun Sunyoto mengatakan, seluruh proses RPJPD mulai dari musrenbang, konsultasi publik hingga persetujuan DPRD, diharmonisasi oleh kemenkumham dan lainnya sudah dilaluinya.
“Jadi, untuk dilakukan evaluasi terkait RPJPD di tingkat provinsi, salah satu syaratnya harus ada KLHS ini. Kita masih menunggu instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup Mubar) untuk menyelesaikan KLHS ini. Bukan saja RPJPD saja yang terhambat, tapi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga karena belum adanya KLHS ini,” terang Raden Djamun Sunyoto ditemui di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Kata Raden, dokumen RPJPD Muna Barat ini telah dimasukkan di Bappeda Sultra untuk dilakukan evaluasi. Namun, belum bisa dievaluasi karena salah satu syaratnya KLHS ini.
Lanjut dia, KLHS ini merupakan syarat yang telah ditetapkan secara nasional (regulasi). Menurutnya, dengan belum diselesaikannya KLHS ini, proses penetapan RPJPD dan RDTR Mubar belum bisa dilakukan.
“Berdasarkan Undang-undang, penetapan RPJPD ini paling lambat minggu keempat bulan Agustus lalu. Mungkin masih ada juga daerah yang belum menyelesaikan KLHS ini. Kita juga tidak mau terlena mengikuti daerah lainnya. Yang pasti, kami (Bappeda Mubar) dari segi tugas pokok sudah selesaikan. Tinggal menunggu dari DLH saja menyelesaikan KLHS ini,” ucapnya.
Raden membeberkan KLHS ini sangat penting bagi daerah. Sebab, KLHS ini memuat kajian dan rekomendasi tentang pembangunan kawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan.
“Jadi, jangan sampai ada dokumen yang dibuat ternyata tidak didukung dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Misalkan, kita membangun sesuatu dan dapat merusak lingkungan,” bebernya.
Pada prinsipnya, tambah Raden, Bappeda telah membantu dan memfasilitasi agar dokumen ini cepat terselesaikan. (—-)
Kontributor: Adin
Editor: Jumriati